Menginggat kebijakan pemerintah yang tertera pada UU NO 33 tahun 2014 semua makanan dan minuman wajib hukumnya mempunyai izin edar bersertifikat halal mulai 17 oktober 2024 olehkarena itu diadakannya sosialisasi pengurusan sertifikat halal MUI secara gratis dengan syarat harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk tempe dan tahu, bila tempe dan tahu itu tadi diolah kembali menjadi olahan lagi seperti kripik tempe, nuget tempe, dll harus ada PIRT (pangan industri rumah tangga). Syarat sertifikat halal : punya NIB, tempat harus bersih, bahan baku harus halal, proses nya yang bersih dan higienis.
Diadakannya pembentukan sentra tempe dengan berbasis tim, dalam satu tim bisa terdiri dari beberapa pengrajin dengan ada ketua dan pendamping, dan akan ada pembinaan dari DISPERINDAG, untuk syarat pembentukan sentra harus ada 5 pengrajin di desa tersebut nah di dusun jegong sendiri ada kurang lebih 10 pengrajin makannya mari kita bentuk sentra di dusun jegong, keuntungan terbentuknya sentra: ada fasilitas dari kementrian berupa: alat , bahan, sarana pasar ekspor.
"tulung dibentuk sentra mumpung saya belum pensiun saya bantu" ujar Ida
jadi sentra itu sebuah tim yg dibentuk yg berisi ketua wakil sektretaris bendahara, dibentuknya sentra karena program dari kementrian, keuntunganya bisa mengclaim dana bantuan dari pemerintah dengan cara membuat RAB yang dimasukan kedalam proposal, bantuan berupa alat bahan pasar ekspor, tapi buat 1 sentra itu tadi bukan perpengrajin, syarat e agar bisa buat sentra di mulai dari melengkapi pembuatan NPWP lalu NIB/PIRT lalu SERTIFIKAT HALAL