Pasuruan - Sidang kasus pembacokan alias carok di Lekok, Kabupaten Pasuruan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Rabu (30/8/2023). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membacakan tuntutan kepada empat terdakwa.
Mereka adalah Sugiantoro, Sholeh, Saiful, dan Barham. Atas kasus ini, masing-masing terdakwa dituntut 1 Tahun 3 Bulan penjara.
Kuasa hukum para terdakwa, Wiwik Tri Hariyati, mengungkapkan bahwa mereka akan menyiapkan nota pembelaan untuk sidang selanjutnya. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati tuntutan JPU, namun, mereka masih memiliki argumen pembelaan yang akan disampaikan di persidangan mendatang.
Namun, Wiwik Tri Hariyati juga menegaskan bahwa kasus carok yang ditangani Polsek Lekok ini dinilai tidak berkeadilan. Dia mencurigai ada tekanan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik Polsek Lekok.
Menurutnya, ada keanehan dalam penanganan kasus ini, di mana hanya satu dari dua belah pihak yang melaporkan insiden ini yang mendapat tindaklanjut dari pihak berwajib. Hal ini membuatnya merasa bahwa kasus ini dipaksakan.
Insiden carok tersebut terjadi dalam perkelaian di Alastelogo, Kecamatan Lekok, di mana kedua belah pihak mengalami luka bacok. Bahkan, Majelis Hakim dalam sidang ini juga menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ) untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Wiwik Tri Hariyati mengkritik tuntutan JPU sebagai "imajiner" dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya. Dia menganggapnya tidak sesuai dengan semangat keadilan yang substansial karena para terdakwa dan korban sama-sama mengalami luka bacok.
Wiwik berharap Ketua Majelis Hakim PN Bangil akan memutuskan kasus ini secara objektif, adil, dan imparsial untuk menjaga keadilan dalam penyelesaian sengketa ini.