Riset Aksi yang Mendukung Kemerdekaan Akses Layanan Publik

Admin JSN
01 Agustus 2023 | 16.25 WIB Last Updated 2023-08-01T09:25:39Z


MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Mewarnai bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Muslimat NU Kabupaten Malang akan menyelenggarakan Riset Aksi Aksesibiltas Layanan Umum yang Inklusif. Mengingat masih banyaknya anggota kelompok rentan khususnya perempuan, disabilitas & lansia yang belum dapat mengakses berbagai layanan publik di wilayah Kabupaten Malang. Maka dipandang penting untuk dilakukannya kegiatan riset aksi ini. Perlu diketahui bahwa kegiatan merupakan bagian dari implementasi Program GESIT (Gender Equality & Social Inclusion inInfrastucture) yang diinisiasi oleh KIAT (Kemitraan Indonesia & Australia dalam Infrastruktur). 

Masih minimnya penerapan UU no. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yakni perlakuan khusus dalam pelayanan publik pada fasilitas-fasilitas umum (Jalan & Gedung). Aspek-aspek pertimbangan yang belum diterapkan antara lain kemudahan aksesibitas, fasilitas & pelayanan dan keamanan bagi kelompok rentan. 

Disamping itu UU no. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mendukung penuh hak-hak penyandang disabilitas terutama mengenai hak dalam pelayanan publik. Disisi lain Peraturan Menteri PUPR no. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Bangunan Gedung khususnya mengenai penerapan Bangunan yang Universal bagi semua kelompok masyarakat masih belum merata khususya di wilayah Kabupaten Malang.

Kegiatan riset aksi yang merupakan survei mengenai inklusifitas layanan umum (Jalan Raya, Jaringan Pejalan Kaki & Gedung) terhadap kelompok rentan (perempuan, disabilitas & lansia) di wilayah Kabupaten Malang. Bertujuan mendapatkan gambaran umum tentang kondisi infrastruktur publik yang ramah bagi kelompok rentan melalui survei kemudahan bangunan Gedung layanan publik, fasilitas pejalan kaki serta penilaian Indeks Kelayakan Berjalan. Hasil survei akan disajikan sebagai bahan masukan kepada multi-pihak (Pemerintah Daerah & Swasta) dalam mewujudkan infrastruktur yang inklusif bagi kelompok rentan. Peserta riset aksi terdiri dari multi pihak antara lain perwakilan kelompok disabilitas (Netra, Rungu, Daksa) beserta mitra bhakti & Juru Bahasa Isyarat, perwakilan perempuan, Organisasi Masyarakat Sipil Perempuan (Muslimat NU Kabupaten Malang) dan perwakilan Pemerintah Daerah (Dinas PUPR Bina Marga & Cipta Karya) serta perwakilan pihak Swasta (GAPENSI). Agenda kegiatan meliputi Persiapan (1 Agt '23), Riset aksi jalan (2 Agt '23), Riset aksi gedung (3 Agt '23), Pengolahan & analisis data (7 Agt '23) dan Diseminasi hasil riset aksi (9 Agt '23). Persiapan, pengolahan & analisis data serta diseminasi hasil akan dilakukan di Sekretariat Muslimat NU Kabupaten Malang, sementara itu riset aksi jalan & gedung akan dilakukan di wilayah Jalan Panji Kepanjen. Metodologi riset aksi meliputi pengamatan objek (jalan, jaringan pejalan kaki & bangunan gedung), wawancara pemanfaat fasilitas umum, pengisian form-form (mengacu pada Surat Edaran DIRJEN BINA MARGA No. 15 & 18 Th. 2023) serta pengolahan data kualitatif & kuantitatif.

Capaian yang diharapkan dari riset aksi ini adalah terselenggaranya riset aksi melalui survei layanan publik di Ruas Jalan Kepanjen, Gedung Pengadilan Negeri, Gedung Kantor Bupati & Gedung Disdukcapil Kabupaten Malang. Kemudian hadil riset aksi ini menjadi masukan & pertimbangan para pihak (Pemerintah Daerah & Swasta) dalam menyediakan layanan publik di Kabupaten Malang yang inklusif bagi semua kalangan terutama kelompok perempuan, disabilitas & lansia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Riset Aksi yang Mendukung Kemerdekaan Akses Layanan Publik

Trending Now