JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM:
Aksi Unjuk rasa dari seluruh Organisasi Buruh melakukan Orasi Ke gedung Internasional bahkan sampai ke Gedung DPR untuk menyampaikan pendapat dan Aspirasi terhadap saudara-saudara kita yang masih Bertahan hidup demi upah minimum yang layak.
Polisi mengimbau agar para pengendara untuk menghindari dua ruas jalan Gatot Subroto arah Slipi maupun kawasan sekitar Monumen Nasional (Monas). Menyusul rencana aksi unjuk rasa yang digelar organisasi buruh pada hari ini, Kamis (10/8/2023).
"Kepada masyarakat untuk dapat sekiranya tidak dulu melakukan Aktivitas daerah jalan Gatot Subroto khususnya lagi di depan Gedung DPR/MPR dan area sekitar Monas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi.
Sebab dua area itu akan menjadi titik kumpul demo buruh. Maka dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan nanti, petugas pun telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas secara situasional.
"Untuk menghindari beberapa area seperti jalan Gatot Subroto tentunya ini agar dihindari. Kemudian daerah Monas. Secara normatif kita lihat situasional untuk pengalihan arus lalu lintas," katanya.
Sementara itu, dalam rangka menjaga kelancaran dan kondusivitas kegiatan aksi unjuk rasa. Petugas telah menyiapkan sebanyak 6.612 personel gabungan TNI/Polri dan Pemprov DKI.
"Akan melakukan pengawalan terhadap saudara-saudara kita untuk melakukan penyampaian pendapat," ucap Trunoyudo.
Tak lupa, Ia juga mengingatkan agar proses penyampaian pendapat dapat berjalan lancar dan tertib. Sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tertib ya, sehingga apa yang menjadi tujuannya bisa tercapai, dan kita bisa amankan dan kawal," imbuhnya.
Adapun Tuntutan Buruh yang dituntut dalam aksi Unjuk rasa adalah sebagai berikut
Berikut ini adalah 6 Point tuntutan demo 10 Agustus 2023 yang perlu diketahui:
1.Tuntutan untuk mencabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
2.Tuntutan untuk mencabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
3.Kemudian, tuntutan untuk mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
4.Menolak bank tanah, hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah.
5. Tuntutan untuk menghentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di lingkungan akademik.
6. Yang terakhir adalah tuntutan untuk menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di semua sektor masyarakat.
Demo buruh atau unjuk rasa 10 Agustus 2023 dimulai di Gedung ILO, Jalan MH Thamrin Jakarta, dan selanjutnya massa akan bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta, pukul 11.00 WIB.
saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024 juga meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) pada hari ini melakukan aksi dengan sejumlah tuntutan.
Salah satu tuntutan dan yang utama adalah mereka mendesak pemerintah mencabut Undang Undang No.23/2023 tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mereka memulai aksi di depan Gedung International Labour Organization (ILO), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Massa buruh berkumpul sejak pukul 11.40 WIB. sampai Dini hari.
Setelah melakukan orasi, massa bergerak ke kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aksi dipusatkan di kawasan tersebut hingga tengah malam.(edr)