Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Surabaya, 29 Agustus 2023 - Pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi saksi dari persidangan yang mendebarkan. Persidangan ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Ahmad Rifan dan Sugiyanto, dengan agenda utama yakni Pembacaan Tuntutan.
Terhadap Terdakwa Ahmad Rifan, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan keras. Ahmad Rifan didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan jabatannya yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Tuntutan pidana kepada Ahmad Rifan adalah 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Terhadap Terdakwa Sugiyanto, tuntutan juga sangat serius. Sugiyanto didakwa dengan pasal yang sama seperti Ahmad Rifai, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan jabatannya yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Tuntutan pidana kepada Sugiyanto adalah 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain itu, Sugiyanto dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 567.568.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Jika dalam waktu 1 (satu) bulan tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan NegeriTanjung Perak JEMMY SANDRA, S.H. MH menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua terdakwa terungkap dalam persidangan.
" Pada tanggal 23 Januari 2018, mereka melakukan Perjanjian kerjasama antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan Terdakwa Sugiyanto selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia. Namun, dana yang diterima oleh Sugiyanto dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp. 638.568.000,- (enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tidak digunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak sesuai perjanjian," ucap Kastel Jemmy.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada tanggal 5 September 2023. Kasus ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. ans