MALANG | JATIMSATUNEWS.COM:
Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Indonesia yang ke-78 di Bulan Agustus tahun 2023 ini, Muslimat NU Kabupaten Malang telah melakukan riset Aksi Aksesibiltas Layanan Umum yang Inklusif. Mengingat masih banyaknya anggota kelompok rentan khususnya perempuan, disabilitas & lansia yang belum dapat mengakses berbagai layanan publik di wilayah Kabupaten Malang. Di samping itu kemampuan birokrasi untuk menerjemahkan pelayanan terkadang masih minin, selama ini birokrasi hanya menerjemahkan bahwa layanan yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah yang bersifat standar dan umum. Akibatnya mereka tidak bisa responsive memenuhi pelayanan publik bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang sama oleh penyelenggara pelayanan publik tentang kedudukan penyandang disabilitas dalam pelayanan publik dengan menggunakan pendekatan inklusif, termasuk yang ada di Kabupaten Malang. Berangkat dari inilah maka dipandang penting untuk dilakukan kegiatan riset aksi ini. Perlu diketahui bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program GESIT (Gender Equality & Social Inclusion inInfrastucture) yang diinisiasi oleh KIAT (Kemitraan Indonesia & Australia dalam Infrastruktur).
Riset aksi ini dilakukan selama 2 hari yaitu hari Rabu dan Kamis 2-3 Agustus 2023 yang bertujuan untuk mendapatkan data riil tentang aksesibilitas fasilitas umum yang inklusif (ramah pada kelompok rentan perempuan dan kelompok disabilitas), baik jalan maupun gedung. Lokasi riset aksi adalah ruas Jalan Panji Kepanjen sebagai Jalan Nasional yang banyak dibangun kantor layanan umum, selanjutnya untuk gedung sasarannya adalah Kantor Bupati, Kantor Pengadilan Negeri serta Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Peserta riset aksi terdiri dari multi pihak antara lain perwakilan kelompok disabilitas (Netra, Rungu, Daksa) beserta mitra bhakti & Juru Bahasa Isyarat, perwakilan perempuan, Organisasi Masyarakat Sipil Perempuan (Muslimat NU Kabupaten Malang) dan perwakilan Pemerintah Daerah (Dinas PUPR Bina Marga & Cipta Karya. Metodologi riset aksi meliputi pengamatan objek (jalan, jaringan pejalan kaki & bangunan gedung), wawancara pemanfaat fasilitas umum, pengisian form-form (mengacu pada Surat Edaran DIRJEN BINA MARGA No. 15 & 18 Th. 2023).
Harapkan dari riset aksi ini adalah ditemukannya data secara riil terkait dengan layanan umum yang terkait dengan jalan maupun gedung yang masih kurang ramah terutama kepada kelompok disabilitas, yang kemudian menjadi masukan & pertimbangan para pihak (Pemerintah Daerah & Swasta) dalam menyediakan layanan publik yang inklusif bagi semua kalangan, dengan demikian di Kabupaten Malang akan benar-benar terwujud infrastruktur yang ramah terutama bagi kelompok perempuan, disabilitas & lansia baik faktor aksesibilitas, faktor fasilitas dan pelayanan maupun faktor keamanan.(NR/ans)