Kasus Migor, Seorang Dirut dan 5 Karyawan Dicecar Kejagung
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM:Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap seorang Dirut dan 5 karyawan sebagai osaksi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit antara Januari 2022 hingga April 2022, Kamis 24 Agustus 2023 .
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022," jelas Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers
Saksi-saksi yang diperiksa meliputi JV, yang merupakan Direktur Utama PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Argiindustri, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Victorindo Alam Lestari. Selain itu, ada pula SH, MU, R, S, dan SH yang semuanya merupakan karyawan dari CV Aneka Ilmu.
Menurut Dr. Ketut, pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara ini. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya menjadi fokus utama dalam penyidikan ini.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga integritas industri kelapa sawit serta keadilan dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya. Tim Jaksa Penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Dr. Ketut. Ans