Terlibat dalam hubungan terlarang dengan seorang istri orang
LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM: Sebuah peristiwa skandal perselingkuhan mengguncang Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Terjadi ketika seorang pegawai bank berinisial SH, yang beralamat di Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, terlibat dalam hubungan terlarang dengan seorang istri orang berinisial LS, yang tinggal di Gending Probolinggo.
Kejadian ini berawal ketika SH, seorang pegawai Koperasi Bank Titil Probolinggo, menjalin hubungan dengan LS, seorang perempuan yang sudah menikah. Pertemuan pertama mereka terjadi di rumah saudara LS di Desa Wonorejo, Lumajang. Setelah bertemu, keduanya sepakat untuk bermalam di Hotel, kawasan Sukodono, Lumajang.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terdekat di Probolinggo, Jawa Timur, setelah bermalam di Hotel, SH mengantarkan LS keluar dari hotel sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, kejadian tak terduga terjadi saat mereka sampai di Alfa Mart. Rencana untuk konfirmasi berubah, dan pasangan perselingkuhan ini tiba-tiba kabur meninggalkan tempat, meninggalkan sepeda motor Supra x 125 yang mereka kendarai, di Alfa Mart. Kendaraan ini kemudian diamankan oleh pihak berwenang di Desa Banyuputih Lor.
Menurut pengacara Edy, yang memberikan pengamatan, "Dalam konteks hukum, perbuatan perselingkuhan dan perzinaan termasuk pelanggaran terhadap kesusilaan, diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan," tutur Edy.
Namun, Pasal 284 KUHP termasuk dalam kategori delik aduan yang hanya bisa diproses atas pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana perselingkuhan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri yang menjadi korban.
Menurutnya Peristiwa ini terus menjadi sorotan masyarakat, sementara pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan perbuatan ini.