Ketua Komnasdik Jatim Jelaskan Dasar Hukum Penggalangan Sumbangan di SMAN 4 Malang

Admin JSN
16 Agustus 2023 | 03.47 WIB Last Updated 2023-08-16T00:49:45Z

Ketua Komnasdik Jatim Jelaskan Dasar Hukum Penggalangan Sumbangan di SMAN 4 Malang 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Baru diguncang prahara pemberitaan penahanan ijazah,  komite SMAN 4 Kota Malang mengundang Ketua Komnas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Kunjung Wahyudi untuk menjelaskan perihal Dasar Hukum Penggalangan Sumbangan, Selasa 15/8/2023.

Bertempat di lantai 3 SMAN 4, Kunjung ditemani oleh Bidang Hukum Aris dan Ketua Komnas Pendidikan Wilayah Malang Anis Hidayatie.

"Terhadap kasus yang baru dialami oleh SMAN  4 kota Malang, dimana ada siswa bukan golongan yang minta dibebaskan tapi lapor ada penahanan ijazah karena tidak membayar iuran,  tindakan yang dilakukan sekolah tidak salah.  Yakni menyerahkan soal pembayaran ke komite. Adapun siswa peserta didik memang memiliki kewajiban membayar biaya pendidikan sebagaimana tertuang dalam undang-undang," papar Kunjung.

 Bukan Dari Keluarga Miskin, Siswa SMAN 4 kota Malang 3 Tahun Tidak Pernah Bayar Tiba-tiba lapor Ijazah Ditahan

Undang-Undang yang dimaksud oleh Kunjung  selanjutnya di jelaskan dalam slide di hadapan komite . Yakni Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Bab V Pasal 12 ayat 2 huruf b.

"Setiap peserta didik berkewajiban Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kunjung.

Ketua Komite, Prof. Andoko (atas),  Kepala SMAN 4 Hari Wahjono dan Pengurus Samsul Arifin

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komite Professor Andoko dan pengurus,  juga Kepala SMAN 4 Hari Wahjono serta waka humas,  waka tatib dan perwakilan dewan guru. 

Tanggapan sudah gamblang dan jelas disampaikan ketua komite Prof Andoko, "Saya rasa yang dijelaskan oleh pak Kunjung sudah gamblang dan jelas. Jadi tidak ada masalah dalam hal ini."

 Namun salah satu pengurus Samsul Arifin merasa hal ini perlu disosialisakan kepada semua sekolah agar satu kata,  tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

"Saya harap aturan undang-undang tersebut disosialisakan ke seluruh sekolah sehingga humas satu kata dalam menjawab pertanyaan masyarakat," tutur Samsul. 

Menyanggupi,  Kunjung menyatakan siap mengawal pelaksanaan aturan perundang-undangan ke seluruh SMA atau SMA yang ada di Malang. 

"Saya siap misal diminta menjelaskan hal paling detail sekalipun, ke seluruh sekolah yang ada di kota Malang. Agar pendidikan berjalan baik, mampu menghasilkan prestasi tanpa takut dibayangi melanggar aturan termasuk menarik sumbangan," urai Kunjung. 

Berlangsung hingga pukul 12.00 siang pertemuan dengan komite dan civitas sekolah ditutup dengan foto bersama dan pemberian nomor pribadi Kunjung Wahyudi kepada komite sekolah, siap menampung segala konsultasi terkait dasar hukum kegiatan komite di sekolah. ans





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Komnasdik Jatim Jelaskan Dasar Hukum Penggalangan Sumbangan di SMAN 4 Malang

Trending Now