Kasus Pungli Redistribusi Tanah Desa Tambaksari, JPU Hadirkan Sembilan Saksi Termasuk ASN dan Mantan Camat

Admin JSN
31 Agustus 2023 | 10.49 WIB Last Updated 2023-08-31T04:56:10Z




Kasus Pungli Redistribusi Tanah Desa Tambaksari, JPU Hadirkan Sembilan Saksi Termasuk ASN dan Mantan Camat

 Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terkait dengan program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Rabu (30/8/2023). 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah memanggil sembilan orang saksi dalam persidangan ini.


Dhimas Rangga Ahimsa, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, menjelaskan, "Ada sembilan orang saksi yang kita hadirkan pada perkara pungli Tambaksari."


 Para saksi ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pengetahuan tentang proses program tersebut. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa terdapat dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Meskipun bukti chat WhatsApp (WA) dari oknum BPN ke terdakwa sudah ada, perlu pembuktian lebih lanjut.


Fauzan, mantan Camat Purwodadi, yang juga menjadi salah satu saksi dalam persidangan, mengatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memiliki dasar hukum.


 "Selama saya menjabat sebagai Camat Purwodadi, tidak pernah ada peraturan desa (perdes) yang mengatur soal pungutan," ungkapnya. 


Hal yang sama berlaku untuk pungutan dalam program redistribusi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, yang juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


Pentingnya dasar hukum dalam pungutan juga ditegaskan oleh Fauzan, 


"Dalam peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan nomor 7 Tahun 2011, dijelaskan bahwa semua bentuk pungutan harus didasari oleh produk hukum, seperti perdes atau peraturan lainnya," tuturnya. 


Sembilan orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Nurul Khofifah, Kabid Pendataan Penetapan dan Pelaporan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; Fauzan, mantan Camat Purwodadi; Adie Suhariyono, ASN Kementrian ATR/BPN Kabupaten Pasuruan Korsub Pengukuran Hak Atas Tanah Program Redistribusi Tanah; Edi Hariyono, PNS Korsub Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertutup BPN Kabupaten Pasuruan; Sanca Dwi Anggoro, Kasubid Perhitungan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemkab Pasuruan; Ibnu Bachtiar, PNS Koordinator Subtansi Landreform pada Kantor BPN Provinsi Jatim; Krestiana Sunarti, PNS analis pertanahan kantor wilayah Provinsi Jatim; dan Hendra Yuli Pornomo, staf hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pasuruan.


Sebelumnya, tiga terdakwa, yaitu Jatmiko selaku Kades Tambaksari; Cariadi selaku Ketua Panitia Redistribusi; dan Suwaji, oknum LSM GEMA PS, telah menjalani proses persidangan atas kasus dugaan pungli pada program redistribusi tanah di Desa Tambaksari. 


Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu Siti Fikriyah Khuriyati selaku Ketua LSM GEMA PS dan M Hanafiah, tidak hadir dalam sidang dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kabupaten Pasuruan. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pungli Redistribusi Tanah Desa Tambaksari, JPU Hadirkan Sembilan Saksi Termasuk ASN dan Mantan Camat

Trending Now