Kasus Korupsi Japek, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Kunci Termasuk 2 Dirut
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung telah mengambil langkah signifikan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
" Pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 6 orang saksi yang berperan penting dalam kasus ini," jelas Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.
Keenam saksi tersebut adalah tokoh-tokoh kunci dalam proyek tol tersebut, yang akan memberikan keterangan dan informasi yang relevan bagi penyidikan lebih lanjut. Mereka antara lain:
S, Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada
YS, Direktur Utama PT Toyogiri Iron Steel
SRS, Kabid Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol periode 2014-2019
HTZ, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol periode 2015-2019
HPS, Kasubdit Pengawasan Konstruksi (Anggota Subtim 2 Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan)
SL, Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut yang dapat menguatkan perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan seluruh elemen yang terkait dengannya. Proyek desain dan konstruksi ini menjadi sorotan karena adanya indikasi praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Tim Jaksa Penyidik bekerja keras untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap secara transparan dan akurat dalam rangka mencari kebenaran sejati. Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi salah satu langkah penting menuju proses hukum yang adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Ans