Wiwik Tri Hariyati (Kuasa Hukum) Sugiantoro menunjukkan bukti pelporan klaiennya di Propam Polda Jatim |
Melalui kuasa hukumnya, Wiwik Tri Hariyati, Sugiantoro mengklaim bahwa penyidik yang menangani kasusnya telah bertindak tidak profesional dan tidak obyektif. Ia merasa bahwa pihak penyidik telah mengabaikan laporan yang diajukan olehnya, bahkan menetapkan dirinya sebagai tersangka tanpa alasan yang jelas, meskipun ia juga mengalami luka bacok dalam insiden tersebut.
Menurut Wiwik Tri Hariyati, hal ini diduga merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri, terutama karena kedua belah pihak, baik korban maupun terdakwa, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Lekok, tetapi hanya laporan dari keluarga korban yang ditindaklanjuti.
Selama proses peradilan, Wiwik Tri Hariyati mengklaim tidak pernah bertemu dengan Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, atau melakukan intervensi terhadap penyidik yang menangani kasus ini. Dia juga menyebut bahwa surat visum luka atas nama adik kandung pelapor, Muhammad Barham, yang diajukan oleh terlapor tidak pernah ditanggapi oleh penyidik.
Wiwik Tri Hariyati menekankan pentingnya pengawasan internal kepolisian yang ketat untuk mencegah penanganan perkara yang bersifat diskriminatif. Dia berharap Propam Polda Jatim akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam hukum.
Sementara itu, Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, merespons aduan tersebut dengan mengklaim bahwa proses penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur. Dia juga mengakui telah mengeluarkan surat bukti laporan milik Sugiarto, pelapor kasus carok ini, dan berencana melaporkan Sugiantoro atas dugaan keterangan palsu.
Kasus ini mengemuka setelah Laporan Polisi No. Pol : LP/GAR/B/05/I/2023/SPKT/ Polsek Lekok tanggal 30 Januari 2023, yang melibatkan pelapor Sugiantoro (34) dan terlapor Pardi, tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni M. Barham (21), Saiful, dan Sholeh, masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.