MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Sebuah kontroversi mencuat terkait laporan penahanan ijazah atas nama siswa berinisial L, seorang siswa Kelas XII IPS 2 di SMA Negeri 4 Malang.
Kronologi peristiwa tersebut menciptakan situasi yang kurang mengenakkan bagi sekolah.
Menanggapi, Kepala Sekolah Hari Wahjono menjelaskan awal kejadian.
"Pada hari Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 10.37 WIB, Bapak H , orang tua dari L, datang ke SMAN 4 Malang untuk mengembalikan buku paket sekolah. Namun, saat petugas Tata Usaha (TU) menanyakan tentang kartu penjajakan yang menjadi syarat pengambilan ijazah. Dalam percakapan itu, Bapak H mengaku tidak memiliki kartu tersebut," papar Kepala SMAN 4 Hari Wahjono.
Selanjutnya dijelaskan bahwa petugas TU kemudian memberikan kartu penjajakan baru kepada Bapak H, yang bertujuan sebagai bukti pengembalian buku. Tak ada masalah dengan pengembalian buku.
"Berikutnya Bapak H menanyakan tentang sumbangan komite pada pengurus komite yang sedang berada di sekolah tersebut. Ternyata diketahui bahwa selama tiga tahun L bersekolah, dia tidak pernah membayar alias tidak pernah memberikan sumbangan apapun tanpa keterangan. Misal dari keluarga miskin atau kurang mampu yang memang biasanya ada pembebasan biaya," urai Kepala Sekolah (KS).
Setelah penjelasan ini selanjutnya Bapak H mengembalikan buku paket sekolah di perpustakaan dan meninggalkan sekolah tanpa berkomunikasi dengan kepala sekolah.
"Petugas komite menjelaskan bahwa selama masa itu, L tidak pernah memberikan sumbangan komite apa pun tanpa keterangan," terang Kepala Sekolah yang menyatakan tidak pernah ditemui orang tua siswa tersebut dalam kasus ini.
Berikutnya, langkah kontroversial diambil bapak H yang memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada FKHus, Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa yang beralamat di Klojen sehingga memicu pemberitaan tidak berimbang yang menyudutkan sekolah.
Kejadian selanjutnya berlangsung pada Senin, 7 Agustus 2023, ketika FoKHus UB mengirim perwakilan untuk berbicara dengan kepala sekolah SMAN 4 Malang. Tujuannya adalah untuk menanyakan mengapa ijazah L ditahan.
Kepala sekolah Hari Wahjono dengan tegas menyatakan bahwa sekolah tidak bermaksud menahan ijazah dan menjelaskan bahwa ijazah harus diambil langsung oleh siswa bersama orang tua.
Kepala sekolah juga menginformasikan syarat-syarat pengambilan ijazah, termasuk pengembalian buku perpustakaan dan cap tiga jari di buku induk siswa. Terdapat perbedaan jumlah cap tiga jari pada buku induk L yang memicu ketidaksesuaian. Sedangkan soal pembayaran ini adalah wewenang komite, bukan sekolah karena kesepakatan nominal hingga proses pembayaran dilakukan dan ditangani oleh komite.
Pada Rabu, 9 Agustus 2023, orang tua L bersama FoKHus UB, Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa datang lagi ke sekolah untuk mengambil ijazah dan menandatangani tanda terima. Proses ini berjalan dengan lancar, tanpa ada biaya yang dikenakan.
Namun, ironisnya, berita yang salah dan sensasional mengenai penahanan ijazah terus menyebar di media online.
Kepala sekolah bersikap aktif dengan menghubungi Bapak H melalui pesan WhatsApp (WA) untuk meminta klarifikasi. Bapak H akhirnya menyatakan kesiapannya untuk memperjelas berita tersebut.
Namun, berita kedua muncul dengan tajuk "Akhirnya SMAN 4 Serahkan Ijazah..." yang seolah-olah menegaskan penahanan ijazah walaupun sebenarnya ijazah telah diserahkan tanpa masalah.
"Ijazah kami serahkan tanpa masalah apapun sejak awal, sarat administrasi pengambilan ijazah berupa cap tiga jari dan kehadiran siswa adalah yang utama, jadi bukan karena didampingi LSM. Hal ini berlaku untuk siapapun siswa," ucap kepala sekolah kepada Jatimsatunews dalam sebuah wawancara Senin 14/8/2023
Terkait permasalahan di SMAN 4 Malang Ketua Komnas Pendidikan Jatim Kunjung Wahyudi Memberikan Apresiasi kepada Kepala SMAN 4 dalam menyelesaikan masalah. "Sumbangan sukarela adalah kewenangan Komite Sekolah. Kami Komnas Pendidikan Jawa Timur memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Hari Wahjono selaku Kepala SMAN 4 Malang," ucap Kunjung.
"Terkait Ijazah memang menjadi hak setiap siswa setelah dinyatakan lulus dari sekolah Wajib menerima Surat Tanda Lulus dari Sekolah dalam bentuk Ijasah. Dalam hal ini di SMAN 4 Malang bukan sekolah menahan ijasah tetapi siswa yg bersangkutan belum mengambil ijasah karena ada persyaratan administrasi yang belum dilaksanakan oleh siswa tersebut misalnya tanda tangan ijasah dan cap tiga jari," jelas Kunjung.
Harapan disampaikan Kunjung agar masalah tersebut tidak dibesar-besarkan karena hanya masalah mis komunikasi saja.
"Kami sangat berharap masalah di SMAN 4 Malang tidak perlu di besar-besarkan karena hanya masalah mis komunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Kami yakin media juga bisa memberikan informasi yg tepat dan benar agar masyarakat menjadi jelas dan terang benderang, janganlah sekolah sebagai tempat mendidik anak-anak calon pemimpin bangsa di masa depan menjadi kurban pemberitaan yang kurang akurat," lanjut Kunjung menutup penjelasan, Senin 14/8/2023. Ans