Babak Baru Sidang Skandal Pungli Program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari

Admin JSN
17 Agustus 2023 | 08.31 WIB Last Updated 2023-08-17T01:31:00Z

Babak Baru Sidang Skandal Pungli Program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM:16 Agustus 2023 - Sidang kasus pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hari Rabu (16/8/2023), agenda utama sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya, kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan praktik pungutan liar di balik program redistribusi tanah yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran APBN. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi pihak pengacara negara membacakan surat dakwaan yang menguraikan alur peristiwa dan dugaan pelanggaran hukum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dimas Rangga Ahimsa, terungkap bahwa LSM GEMA PS menerima Surat Keputusan Kepala Staf Kementerian Presiden (SK KSKP) terkait penentuan biaya pengurusan surat tanah (sertifikat) dalam program redistribusi tanah. Hal ini menciptakan kesan resmi bagi masyarakat pemohon, yang pada akhirnya diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.


"Seolah-olah biaya tersebut resmi. Sehingga masyarakat (pemohon) yang ingin mengajukan kepemilikan tanah harus membayar sejumlah uang," ungkap Dimas dalam pembacaan surat dakwaan di persidangan.


Lebih lanjut, terdakwa dalam kasus ini dituduh mematok biaya pengurusan tanah sebesar Rp2,5 juta per bidang kepada pemohon, padahal program redistribusi tanah tersebut telah dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah melalui anggaran APBN. Dalam program ini, hak kepemilikan tanah (sertifikat) seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat, khususnya mereka yang menggarap lahan melalui program tersebut.


Janggalnya, JPU Dimas juga menyinggung bahwa lahan yang diajukan dalam program redistribusi tanah dibuat seolah-olah tumpang tindih atau disembunyikan oleh para terdakwa. Bahkan, lembaga LSM GEMA PS yang seharusnya memberikan pendampingan dalam program ini terlibat dalam pengukuran lahan.


"Ada perbedaan luas lahan yang diajukan oleh para terdakwa, dengan selisih 19,72 hektar," tambah Dimas.


Para terdakwa dalam kasus ini dihadapkan pada tuduhan berlapis. Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU/31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang perubahan atas UU/31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan juga subsider pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU/31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang perubahan atas UU/31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, mereka dijerat dengan pasal 11 jo pasal 18 UU/31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang perubahan atas UU/31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkapkan praktek yang merugikan masyarakat dan menodai program redistribusi tanah yang semestinya menjadi upaya pembenahan bagi warga setempat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Babak Baru Sidang Skandal Pungli Program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari

Trending Now