SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Sebanyak 1.015 kader kesehatan di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo menerima insentif. Tak hanya insentif untuk kader kesehatan, namun juga honor untuk 22 tenaga kesehatan (nakes), serta fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk 361 kader kesehatan.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memastikan bahwa di tahun 2024 mendatang seluruh kader kesehatan dan posyandu akan tercover BPJS Ketenagakerjaan.
"Walaupun tidak banyak, semoga nominal yang tidak seberapa ini menjadi semangat untuk para kader kesehatan di Kecamatan Taman untuk meningkatkan kinerjanya," ucapnya pada Penyerahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan, Honor Kader Posyandu, Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi Kader Kesehatan di Gedung Serbaguna Desa Kedungturi Kecamatan Taman pada Kamis (24/8/2023).
Gus Muhdlor sapaan akrabnya, juga menyampaikan apresiasi khususnya bagi yang sudah mengabdikan diri lebih dari 40 tahun.
"Bentuk apresiasi yang dapat kami berikan adalah memberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dimana jika ada musibah seperti meninggal dunia, maka pemerintah akan memberikan santunan sebesar 42 juta," tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa untuk menekan angka stunting, angka kematian ibu (AKI), dan angka kematian bayi (AKB) di Kabupaten Sidoarjo wajib diselesaikan bersama-sama.
"Untuk kader yang sudah mengabdi lebih dari 40 tahun harus bisa, harus menjadi contoh kita semua bahwa pengabdian itu tidak hanya tentang nominal akan tetapi rasa memiliki Kabupaten Sidoarjo yang cukup besar," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati menyampaikan bahwa penyerahan insentif bagi kader posyandu, kader kesehatan, dan tenaga kesehatan (nakes) yang sudah berpraktik mandiri yang bukan PNS atau PPPK ini bagian dari salah satu dari 17 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.
"Apresiasi ini merupakan salah satu 17 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dan hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kader kesehatan dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya.
Sekedar informasi, jumlah insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 250.000 perbulan dan honor kader kesehatan sebesar Rp 30.000 masing-masing diberikan tiap 6 bulan sekali tanpa potongan apapun. (Yu/Ir)