Windu Aji Sutanto Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Windu Aji Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Jaksa menyebut bahwa kasus ini telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 5,7 triliun.
Pada hari Selasa (18/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa Windu Aji Sutanto, yang merupakan pemilik mayoritas saham di PT LAM dan juga owner PT Kara Nusantara Investama (Kara), telah ditahan dalam proses penanganan kasus ini. Kasus ini terkait dengan perjanjian konsorsium antara PT Antam dan PT LAM pada periode 2021-2023.
Kasus ini sebelumnya telah melibatkan empat tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Mereka adalah HW, General Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara; AA, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama; OS, Direktur PT LAM; dan GAS, Pelaksana Lapangan PT LAM.
"Salah satunya adalah tersangka juga, atas nama OS, dia adalah Direktur Utama PT LAM (Lawu Agung Mining), yang pemilik sahamnya yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, owner-nya ya," cetus Dr. Ketut dalam siaran pers.
Selanjutnya Kapuspenkum Dr. Ketut menjelaskan bahwa Windu Aji Sutanto, yang saat ini menjadi tersangka, memiliki keterkaitan dengan PT LAM melalui kepemilikan saham mayoritasnya. Kasus ini menyorot penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Windu Aji Sutanto dan beberapa tersangka lainnya ini menunjukkan upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Diharapkan bahwa proses hukum yang berlangsung akan mengungkap fakta-fakta yang jelas dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta pemulihan kerugian negara yang terjadi akibat tindakan korupsi ini.