Waw Tak Tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung Cecar 8 Orang Sekaligus Terkait Perkara Korupsi dan Pencucian Uang BAKTI Kominfo
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Tak tanggung-tanggung 8 orang dicecar Kejagung (Kejaksaan Agung) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022," ujar Kapuspenkum Dr.Ketut Suardana dalam siaran pers Senin3/7/2023.
Adapun Kedelapan orang saksi yang diperiksa adalah MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN, FM, dan ABNA. Mereka merupakan pegawai BAKTI dan Menteri Pemuda dan Olahraga RI.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka YUS serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka WP terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional demi menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi serta pencucian uang di Indonesia," ucap Dr. Ketut Sumedana.