Tersangka Penyiraman Tinja Masih Berlanjut Hingga Kehujung Gugatan 1 Miliar

02 Juli 2023 | 19.52 WIB Last Updated 2023-07-02T18:13:32Z


SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Masriah penyiram tinja ke rumah tetangganya harus kembali berurusan dengan hukum usai bebas dari bui. Masriah digugat perdata ratusan juta oleh korbannya, Wiwik.

Menantu Wiwik, Nur Mas'ud mengatakan gugatan 1 Miliar juga itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja yang bertahun-tahun dilakukan Masriah. Selain itu, agar memberikan efek jera.

"Nilainya sekitar 1 Miliar, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud, Sabtu (1/7/2023) 

Rumah korban dulunya merupakan milik orang tua pelaku dan sudah diwariskan kepada saudara pelaku. Saudara pelaku kemudian menjual rumah tersebut kepada korban yang bernama Wiwik.

Akibat perbuatannya, kini Masriah harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis penjara selama satu bulan kepada Masriah pada Rabu (31/5/2023). Selama enam tahun terakhir, Masriah terbukti melakukan tindakan penyiraman air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya.

Merespons hukuman ringan yang diterima pelaku, keluarga korban merasa tidak puas. Mereka berencana menempuh jalur hukum perdata dan meminta ganti rugi kepada Masriah, sebagaimana dikutip dari laporan Jurnalis JSN.

Sebelumnya, Kapolsek Sukodono AKP Supriyana,  menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Masriah, yaitu membuang air kencing, sampah, dan kotoran selama bertahun-tahun ke rumah tetangganya, hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat. Tindakan tersebut melanggar Pasal 25 Perda 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Nur Masud (46), menantu Wiwik (64), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengungkapkan bahwa selama enam tahun terakhir keluarganya selalu menggunakan pintu dapur untuk keluar masuk rumah. Pasalnya, sejak tahun 2017, Masriah hampir setiap hari menyiram pintu utama rumah mereka dengan air kencing dan tinja.

Keluarga tersebut telah sepakat menggunakan pintu dapur sebagai pintu utama selama enam tahun terakhir. Pintu dapur itu menjadi akses utama keluarga Wiwik keluar masuk rumah.

Meski demikian, pintu utama bagian depan tetap digunakan untuk mengeluarkan dan memasukkan motor. Setiap pagi sebelum berangkat kerja dan malam setelah pulang kerja, Masud membersihkan pintu tersebut sebelum memasukkan atau mengeluarkan motornya.

Ia mengatakan, setelah mendengar kabar Masriah bebas usai sebulan dipenjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo, keluarganya telah sepakat menuntut Masriah.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Wiwik Dimas Pangga Putra W mengatakan sudah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," kata Dimas melalui telepon seluler.

Menurutnya gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online karena sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni.

"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," kata Dimas.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Ia baru saja menghirup udara bebas dua hari lalu.(edr)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Penyiraman Tinja Masih Berlanjut Hingga Kehujung Gugatan 1 Miliar

Trending Now