SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Teguh Hariono alias Bagong mempertanyakan surat pemberitahuan pengambilan avalan di perusahaan yang ditulis pemerintahan desa Karangbong Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya, surat tersebut ditujukan untuk 6 perusahaan, yakni PT Astra Otopart, PT Aneka Indo Makmur, PT Surya Multi Indopack, PT Cipta Perkasa Oleindo, PT Integra Indo Lestari, dan PT Pusaka.
Padahal kenyataannya perusahaan di desa Karangbong ada 7. Satu lagi, PT Universal, bekas PT Emco tidak dicantumkan di surat.
Bagong mempertanyakan alasan dibalik tidak dicantumkannya PT Universal sebagai salah satu penyedia avalan yang akan diambil oleh karang taruna Desa Karangbong.
"Tolong dari karang taruna itu tanyakan pada yang memberi surat, kenapa PT Universal kok tidak dicantumkan," kata Bagong pada redaksi Jatim Satu News, Senin (17/7/2023).
Bagong menambahkan bahwa perusahaan telah memberikan CSR setiap bulan dan sumbangan kompensasi ke desa tiap tahun sejumlah Rp 3,5 juta.
"Perusahaan kurang peduli apa, kemarin Idul Adha perusahaan ya nyumbang kambing, dimanfaatno kepala desa," kata Bagong.
Bagong menyebut bahwa kambing yang diberikan PT AIM justru diambil kepala desa. Entah untuk apa tujuannya. Jengkel Bagong dibuatnya.
Bagong berpesan pada karang taruna yang akan mengurus pengambilan avalan agar tak menjadi pihak yang diadu antara kepala desa (pemerintah desa) dengan perusahaan. Salah satu caranya dengan membereskan nama-nama perusahaan yang seharusnya menyediakan avalan, termasuk PT Universal yang belum tercantum dalam surat yang dibuat oleh pemerintah Desa Gedangan.
Salah satu warga karangbong berharap, agar adanya laporan pertanggungjawaban penerimaan hasil penjualan dan pengeluaran diperuntukkan apa saja. Tujuannya supaya warga tahu bagaimana alokasi dana yang berjalan.
"Mungkin buat kas tiap RT atau mushola, atau perawatan makam, " ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya memungkasi wawancara.
Terpisah, Amir ketua Karang Taruna desa Karangbong saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya mengatakan, karang taruna hanya mendapat amanah dari kepala desa Karangbong untuk menyodorkan surat mengenai avalan ke perusahaan yang ada di Karangbong.
”Kalau ada yang menanyakan kenapa bisa diambil oleh karang taruna dan nantinya pengelolaannya bagaimana, serta kenapa Universal kok gak ada, mungkin lebih jelasnya bisa ke balai desa Karangbong saja, itu lebih baik," singkatnya.