ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Skandal Jaksa di Jawa Timur, Kajati Tindak Tegas 10 Jaksa

Admin JSN
23 Juli 2023 | 04.31 WIB Last Updated 2023-07-22T21:32:17Z


Skandal Jaksa di Jawa Timur, Kajati Tindak Tegas 10 Jaksa

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mengambil tindakan tegas terhadap sepuluh jaksa yang terlibat dalam pelanggaran serius. Para jaksa tersebut dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam perbuatan tercela yang mencoreng citra institusi kejaksaan.


Dalam pengumuman yang mengejutkan, Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim, mengungkapkan rincian hukuman yang dijatuhkan kepada para jaksa tersebut. Satu jaksa di antaranya dihukum dengan sanksi ringan, enam jaksa lainnya mendapatkan hukuman tingkat sedang, sementara tiga jaksa harus menerima hukuman berat atas kesalahan yang dilakukan.


“Tidak perlu memperlihatkan hal itu. Misalnya Ikatan Adhyiaksa Dharmakari (ibu-ibu/istri jaksa), kami sampaikan untuk menghindari. Karena ada imbauan dan bisa mencederai masyarakat. Meski itu hak mereka sendiri, tapi akan berdampak pada institusinya," ujar Mia dengan tegas, menegaskan bahwa hal tersebut harus dihindari dan tidak perlu dipublikasikan agar tidak menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.


Mia Amiati juga menyoroti penggunaan media sosial secara bijak, khususnya TikTok, sebagai bagian dari etika bermedia sosial seorang jaksa. Tidak hanya dalam menjalankan tugas sehari-hari, tetapi juga di dunia maya, para jaksa dihimbau untuk berhati-hati dan bertindak bijaksana dalam menggunakan platform tersebut.


Menanggapi sanksi yang diumumkan oleh Mia, Edi Handojo, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, menjelaskan bahwa setiap hukuman yang diberlakukan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing jaksa. Misalnya, hukuman tingkat sedang diberlakukan untuk jaksa di Pacitan, sementara penundaan jabatan akan diterapkan untuk jaksa di Bojonegoro dan Surabaya. Selain itu, beberapa jaksa termasuk dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan, dan Sumenep akan mengalami penurunan pangkat selama satu tahun sebagai bentuk sanksi disiplin.


“Kalau untuk disiplin tingkat berat, diberlakukan untuk jaksa dari Kejari Sumenep,” jelas Edi, menegaskan bahwa keputusan hukuman telah diputuskan dengan cermat sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh masing-masing jaksa.


Skandal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak akan mentoleransi perilaku yang merusak integritas institusi dan menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin di kalangan para jaksa. Semoga tindakan ini menjadi pelajaran berharga bagi para jaksa lainnya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan etika yang tinggi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Skandal Jaksa di Jawa Timur, Kajati Tindak Tegas 10 Jaksa

Trending Now