PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Siang usai jam istirahat sekira pukul 13.00 siang di dalam balai desa Grati Kabupaten Pasuruan, Selasa 25/7/2023. Mediasi kedua kalinya diadakan untuk menyelesaikan perselisihan antara PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Sekretaris PPS.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan kades yang diwakili oleh Plh. Sekdes dan Babinkamtibmas Polsek Grati.
Pada awal mediasi, ketua PPS, M. Agus Pri Raharjo, belum dapat hadir karena telah dipanggil mediasi dengan PPK di sekretariat PPK sejak jam 11.00. Namun, pukul 13.00. Mediasi antara Sekretaris dan PPS bersama pihak Desa berlangsung dengan didampingi oleh Babinkamtibmas Polsek Grati.
Dalam pertemuan tersebut Ketua PPK memberikan penjelasan hasil rapat dengan PPS sebelumnya dan memberikan kesempatan dari pihak sekretariat untuk menanggapi atau menyanggah.
Setelah PPK mendengarkan pendapat dan sanggahan dari pihak Sekretaris, ketua PPS, M. Agus Pri Raharjo, yang didampingi oleh PPS div. sosialisasi, Zaenal Abidin, dipanggil untuk bergabung dalam pertemuan guna menjelaskan alasan didepan hadirin atas keputusan mengarahkan sekretaris untuk mengundurkan diri.
Kedua belah pihak yang sebelumnya berseteru dan berselisih memberikan penjelasan masing-masing. Setelah berlangsungnya diskusi yang konstruktif, ketua PPK, Riyono, akhirnya mengambil kesimpulan bahwa permasalahan ini terjadi karena kurangnya komunikasi diantara mereka.
Akhirnya, hasil kesepakatan dari mediasi ini diabadikan dalam bentuk surat pernyataan PDF yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, permasalahan yang berlarut-larut hingga diberitakan media online akhirnya berhasil diselesaikan dengan baik melalui pendekatan dialog dan komunikasi yang lebih efektif.