PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti,S.I.K.,S.H.,M.Si,M.H., Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan didalam toko, Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa (04/07/2023).
Identitas Tiga Pelaku yakni Pria Berinisial JM (32) Tahun warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,FR (19) Tahun Warga Dusun Curahwulu,Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo kabupaten Pasuruan,dan KR (44) Tahun Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan Korban atau Pelapor merupakan seorang pria bernama Akhmad Sultoni Warga Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi,S.H.,S.I.K.,M.Si.melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 pukul 18.00 WIB,JM(32) Tahun dari rumahnya bersama FR (19) Tahun berangkat untuk mencari sasaran pencurian dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah muda tanpa nopol yang dikemudikan oleh FR (19) Tahun, sesampainya dikelurahan Leduk, Kecamatan Prigen,JM (32) Tahun.turun didepan sebuah toko sembako, sedangkan FR(19) Tahun pergi untuk menunggu kabar dari JM (32) Tahun.lalu JM (32) Tahun berjalan kebelakang toko tersebut dengan menggunakan satu buah Linggis kecil dan satu buah Obeng.
"Setelah Jendela berhasil terbuka,JM (32) masuk dan mengambil satu Buah Handphone Merk Oppo A37 warna putih, uang tunai sebesar Rp.1.500.000,.(Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan berbagai jenis rokok, setelah berhasil menguras isi toko tersebut,dia menelpon FR (19) Tahun untuk menjemput dibelakang toko.Tersebut.selanjutnya JM (32) Tahun dan FR (19) Tahun kembali ke rumah, besoknya FR (19) Tahun menjual satu buah Handphone Merk Oppo A37 warna putih tersebut kepada KR (44) Tahun.seharga Rp.270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah),"Jelas Kasat Reskrim.