Perkara Bakti Kementerian Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

Admin JSN
27 Juli 2023 | 07.15 WIB Last Updated 2023-07-27T00:15:22Z

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi 
Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dalam Perkara TPK dan TPPU, Selasa 25 Juli 2023.


Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
BS selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

"A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkara Bakti Kementerian Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

Trending Now