ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Penjelasan Ketua DPRD Sidoarjo Soal Kades Karangbong yang Dilaporkan Warga

Admin JSN
12 Juli 2023 | 15.15 WIB Last Updated 2023-07-12T08:15:37Z


SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Penanganan pengaduan masyarakat terkait kepala Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan Sidoarjo yang ditangani oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mendapat sorotan tajam dari warga. Mereka menganggap proses pemeriksaan yang dilakukan berjalan tanpa kemajuan yang signifikan.

"Tidak ada tindak lanjut, kabar, atau berita yang kami terima dari Inspektorat," kata Teguh Hariono, korlap aksi Gerakan Masyarakat Karangbong Bersatu, yang pada Rabu (24/5/2023) menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Sidoarjo. 

Teguh menambahkan bahwa jika tuntutan warga hanya berjalan di tempat, mereka akan mengorganisir aksi unjuk rasa yang lebih besar.

Puluhan warga Karangbong sebelumnya telah menggelar unjuk rasa dengan tuntutan agar Bambang Asmuni, kepala desa Karangbong dipecat dari jabatannya. Mereka menuduh Bambang membuat kegaduhan di masyarakat dengan tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan desa. Beberapa dugaan meliputi pemecatan pengurus dan anggota penggali makam, Ketua RT, serta dugaan kolusi dan gratifikasi dengan developer terkait fasum dan rencana pembuatan makam umum di atas Tanah Kas Desa (TKD).

Selain itu, Kepala Desa juga diduga memberikan izin berdirinya sebuah toko modern Indomart tanpa memperhatikan keluhan pemilik toko kelontong yang sudah ada, serta mengizinkan perusahaan untuk mengubah batas desa yang bersebelahan dengan desa lain demi kepentingan perusahaan. Terlebih lagi, Bambang juga terlibat dalam insiden memalukan dengan warga kos yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Menghadapi situasi ini, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman, M.Kes, menjelaskan bahwa DPRD adalah perwakilan dari wakil rakyat. Oleh karena itu, meskipun masalah tersebut telah menjadi ranah hukum, jika prosesnya terlalu lama, masyarakat dapat mengadu kepada DPRD.

"DPRD sebagai representasi wakil rakyat ya sudah seharusnya memfasilitasi apa yang diharapkan oleh masyarakat. Apa yang menjadi permasalahan masyarakat DPRD harus menindaklanjuti walaupun sebuah persoalan itu sudah masuk ke dalam ranah hukum tapi kalau faktanya di dalam proses ranah hukum itu ada sebuah limit waktu yang begitu lama terus apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat,
ya satu satunya jalan mengadu kepada DPRD sebagai wakil rakyat untuk minta difasilitasi di mediasi untuk dipertemukan dengan para pihak itu DPRD wajib menindaklanjutinya," jelas H. Usman.

Dengan penjelasan ini diharapkan warga, 
DPRD Sidoarjo akan membantu mengatasi masalah yang dihadapi oleh warga Karangbong dan menyediakan platform mediasi untuk mempertemukan semua pihak yang terlibat. Warga berharap agar tuntutan mereka terkait kepala desa dapat ditangani dengan segera demi terciptanya pemerintahan desa yang baik dan adil. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjelasan Ketua DPRD Sidoarjo Soal Kades Karangbong yang Dilaporkan Warga

Trending Now