Pengurugan Lahan di Karangbong Sidoarjo Kontroversi, Warga Merasa Belum Disosialisasi
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Kekhawatiran dan protes dari sejumlah warga atas sebuah kegiatan pengurugan lahan di desa Karangbong, kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo mengemukakan. Warga menganggap aktivitas tersebut mengganggu lingkungan sekitar. Senin (17/7).
Warga yang bermukim di RT 04 RW 01 bahkan secara tegas menghentikan truk pengangkut material sirtu yang hendak menuju lokasi pengurugan pada hari Minggu pagi. Setelah mediasi, akhirnya warga sepakat untuk menerima kompensasi dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak lapangan, lahan yang sedang digarap merupakan milik perorangan dan sudah diketahui oleh pihak desa serta ketua RT. Bahkan, mereka sudah memberikan kompensasi kepada kas RT terkait pengurugan tersebut.
Namun, situasi berbeda dialami oleh warga di RT 01 RW 02. Pada hari Minggu siang, mereka mendatangi lokasi pengurugan dan mengaku tidak mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu mengenai kegiatan tersebut. Warga berharap adanya bentuk kompensasi dari pemilik lahan atau pihak terkait kepada warga sekitar sebagai kebijakan yang adil.
"Kami menanyakan tentang kompensasi, namun justru kami dianggap meminta dan dituduh melakukan pemerasan. Bukankah itu merupakan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan?" ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga mengungkapkan bahwa ketua RT sendiri tidak memberikan informasi mengenai adanya pengurugan atau penerimaan kompensasi dari pihak terkait. Oleh karena itu, mereka merasa wajar jika langsung menanyakan hal tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan kontroversi di masyarakat setempat, di mana beberapa warga merasa tidak terlibat secara transparan dalam proses pengurugan lahan ini. Mereka berharap adanya solusi yang mengedepankan kepentingan lingkungan dan kompensasi yang adil bagi warga sekitar.
Setelah pertemuan terungkap adanya miskomunikasi. Dilakukan mediasi di kantor desa Karangbong, kesepakatan diperoleh. Dihadiri oleh sebagian warga RT: 01 RW 02 dan RT 02 RW O2. Diantara kesepakatan yang diperoleh yakni pengurugan dilaksanakan selama 2 hari yakni Minggu dan Senen.
Sedangkan besaran kompensasi untuk warga terdampak sebesar 150.000, ketua RT 200.000 dan ketua RW 300.000 dan apabila ada kerusakan akan diperbaiki seperti semula. ans