ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Pemeriksaan Tahap II Kasus Korupsi Retribusi Tanah Desa Tambaksari Pasuruan, 3 Tersangka Jadi Sorotan

21 Juli 2023 | 21.12 WIB Last Updated 2023-07-21T14:13:18Z


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM:

Jumat, tanggal 21 Juli 2023, pukul 15.00 hingga selesai, telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Program Retribusi Tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tahun 2022. Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus mengawal proses tersebut dengan ketat.

Dalam pemeriksaan ini, beberapa Jaksa penyidik yang terlibat antara lain adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roy Ardiyan Nur Cahya, SH.,MH; Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, SH.,MH; Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Denaya Suryaningrat, SH; Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, La Ode Tafrimada, SH.,MH; Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus, Dimas Rangga Ahimsa, SH; serta Jaksa fungsional, Habi Burrohim, SH.

Pemeriksaan ini menyoroti tiga tersangka yang turut diperiksa secara intensif. Mereka adalah:

1. CARIADI, seorang pedagang berusia 50 tahun, lahir pada 19 September 1972, beralamat di Dusun Krai RT.003 RW.002 Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Status tersangka ini tercatat dalam No. Reg. Perkara PDS-02/M.5.41/Ft.1/07/2023.

2. JATMIKO, kepala desa Tambaksari yang berusia 57 tahun, lahir pada 16 Desember 1965, beralamat di Dusun Gunung Malang RT.019 RW.006 Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi – Kabupaten Pasuruan. Status tersangka ini tercatat dalam No. Reg. Perkara PDS-03/M.5.41/Ft.1/07/2023.

3. SUWAJI, seorang koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) berusia 54 tahun, lahir pada 16 Maret 1969, beralamat di Dusun Krajan RT.009 RW.003 Desa Banjarejo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang. Status tersangka ini tercatat dalam No. Reg. Perkara PDS-04/M.5.41/Ft.1/07/2023.

Pemeriksaan Tahap II ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari Penasehat Hukum para tersangka, yaitu Wiwik Ttri Hariyati, SH. Dalam prosesnya, pukul 16.00 WIB, pemeriksaan tahap II ini berhasil selesai dengan aman dan lancar, memberikan harapan akan kelancaran proses hukum selanjutnya.

Kejadian ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, menunjukkan keseriusan aparat kejaksaan dalam menindak tegas perbuatan-perbuatan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan Agung Tri Radityo menyebut  bahwa Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini. 

"Menegakkan keadilan demi menciptakan tatanan masyarakat yang bersih dan berintegritas. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi harapan besar bagi masyarakat dalam upaya mencapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ucapnya dalam sesi wawancara dengan JatinSatuNews.(Endaru)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemeriksaan Tahap II Kasus Korupsi Retribusi Tanah Desa Tambaksari Pasuruan, 3 Tersangka Jadi Sorotan

Trending Now