3 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Tanah Desa Tambaksari Pasuruan Jalani Pemeriksaan Tahap II

Admin JSN
21 Juli 2023 | 21.11 WIB Last Updated 2023-07-21T15:37:52Z
Pemeriksaan Tahap II kasus dana retribusi desa Tambaksari Pasuruan 
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, menjadi momen menegangkan bagi tersangka kasus dana retribusi Desa  Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, ketika pemeriksaan Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Retribusi Tanah tahun 2022 berlangsung. Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus berupaya memberantas praktik korupsi yang telah merugikan masyarakat.

Tiga tersangka utama yang menjalani pemeriksaan adalah Cariadi, seorang pedagang berusia 50 tahun yang tinggal di Dusun Krai, Jatmiko, Kepala Desa Tambaksari berusia 57 tahun yang tinggal di Dusun Gunung Malang, serta Suwaji, Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial berusia 54 tahun yang tinggal di Dusun Krajan, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan dana retribusi tanah di Desa Tambaksari. Data lengkap dan nomor registrasi perkara masing-masing tersangka diumumkan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.

Pemeriksaan Tahap II ini diawasi oleh tim jaksa penyidik yang terdiri dari beberapa anggota, di antaranya adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roy Ardiyan Nur Cahya, SH.,MH; Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, SH.,MH; Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Denaya Suryaningrat, SH; Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, La Ode Tafrimada, SH.,MH; Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus, Dimas Rangga Ahimsa, SH; serta Jaksa fungsional, Habi Burrohim, SH.

Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka ditemani oleh Penasehat Hukum Wiwik Ttri Hariyati, SH, yang siap memberikan pembelaan untuk kliennya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo menyatakan bahwa pemeriksaan tahap II ini berlangsung aman dan lancar hingga pukul 16.00 WIB. Para jaksa penyidik telah melakukan tugas dengan profesional untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan korupsi di Desa Tambaksari.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana retribusi tanah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Pemerintah berharap, dengan adanya pemeriksaan tahap II ini, keadilan akan ditegakkan dan pemberantasan korupsi semakin kuat.

Kegiatan pemeriksaan tahap selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

"Warga Desa Tambaksari dan masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam memerangi korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tutur Kasi Intel Agung Tri Radityo. 


 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Tanah Desa Tambaksari Pasuruan Jalani Pemeriksaan Tahap II

Trending Now