SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM:
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 4 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022.
Mereka yang diperiksa adalah mantan pegawai PT Antam, Tbk., yakni IM dan IW yang bertugas sebagai Finance pada periode 2016-2017 dan 2018-2019, serta H yang menjabat sebagai Finance di tahun 2018.
Berbeda dengan 3 nama di atas yang merupakan finance seorang Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial BWBM,
pada Kementerian Keuangan, juga turut diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.
Skandal ini mencuat setelah ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas selama lebih dari satu dekade. Tim penyidik berusaha untuk mengumpulkan semua informasi yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik korupsi ini. "Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan profesionalisme," katanya.
Masyarakat dan pelaku pasar komoditi emas secara luas menantikan hasil dari penyelidikan ini. Skandal korupsi yang merugikan negara dan masyarakat harus diungkap dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Publik akan terus diinformasikan tentang perkembangan terbaru dalam perkara ini.(ans)