ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Hari Keadilan Internasional, Aktivis Ini Singgung Hak Pekerja

Biro Madura
17 Juli 2023 | 13.21 WIB Last Updated 2023-07-17T06:21:16Z
Foto: Ning Lia Istifhama


SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Diperingati setiap tanggal 17 Juli, Hari Keadilan Internasional, berawal dari pengangkatan Undang-Undang (UU) Roma pada 17 Juli 1998. Hari keadilan internasional memiliki tujuan mempersatukan semua orang yang ingin mendukung keadilan, mempromosikan hak-hak korban serta membantu mencegah kejahatan yang mengancam kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan dunia. 

Salah satu cikal bakal perlunya Hari Keadilan Internasional, adalah mencegah kejahatan internasional akibat perang, dan salah satu bentuk kejahatan adalah ketidakadilan di dunia kerja.

“Ketidakadilan, jangan hanya berpikir itu ada di meja peradilan. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, potret tindak ketidakadilan, ada nyata dan sangat mudah ditemui. Contoh yang paling mudah ditemui adalah ketidakadilan di dunia kerja,” jelas aktivis perempuan, ning Lia Istifhama.

Akademisi yang juga seorang advokat tersebut, menjelaskan bahwa bentuk ketidakadilan banyak dialami pekerja namun sangat sedikit yang berlanjut di ranah hukum.

“Banyak ketidakadilan dalam hak pekerja, dan itu bukan hanya soal upah, tapi juga jam kerja dan beban tanggung jawab. Namun kadang hal tersebut cenderung dianggap sepele dan umum sehingga tidak mungkin dibawa ke ranah hukum. Bahkan, masalah besar seperti pemutusan kerja sepihak dan pemerasan yang dilakukan atasan kepada bawahan, itu belum tentu dilaporkan oleh korban ke penegak hukum.”

“Biasanya, seorang pekerja lebih nyaman bercerita, curhat, ke sosial media, jika jenuh dengan perlakuan tidak adil yang diterimanya saat bekerja. Sekalipun, itu sebenarnya juga justru beresiko, namun kadang ditempuh karena melaporkan ke pihak berwajib, cenderung bukan jadi pilihan mereka.”

Fakta tersebut, oleh pemilik LBH Srikandi Bakti Insani, seharusnya menjadi ‘tamparan’ bagi para penegak hukum.

“Seharusnya, saat potret ketidakadilan disampaikan melalui media, bahkan sampai viral, itu menjadi atensi kita bersama. Mengapa sesuai harus viral dulu dan memantik simpatik netizen, baru kemudian diangkat ke ranah hukum?”

Dilanjutkan olehnya, dirinya pernah hampir menangani kasus pemerasan yang dialami oleh seorang karyawan.

“Saya pernah mendapati, seorang karyawan dijebak oleh atasannya untuk melakukan sebuah kejahatan, yaitu membobol uang perusahaan. Saat ketahuan, atasannya itu bebas dari tuduhan, sedangkan karyawan ini, langsung dipecat. Bahkan, pemilik perusahaan meminta sertifikat rumahnya sebagai jaminan selama karyawan ini membayar uang perusahaan. Kasus ini kemudian terhenti, karena karyawan tersebut mendapakan intervensi dan hilang kontak.”

Ning Lia menambahkan, kasus tersebut terhenti karena kendala pembuktian, selain diyakininya, ada intervensi pihak tertentu. Karyawan tersebut pun, sempat merantau di kota lain, sebagai pemulung, sebelum kemudian hilang kontak dengan dirinya.

Secara gamblang, ning Lia pun menjelaskan bahwa dirinya lama bekerja sebagai karyawan di banyak tempat, dengan suka duka yang umum dialami oleh karyawan lainnya.

“Saya sendiri, banyak mengalami kejadian yang saya kira umum dialami para pekerja lainnya di banyak perusahaan. Contoh, bekerja ke kantor disaat seharusnya cuti melahirkan, pulang lembur tanpa jam lembur, bahkan pemutusan kontrak disaat hendak naik jabatan tanpa alasan jelas ataupun sebuah peringatan. Pada intinya, banyak ketidakadilan yang mungkin sudah dianggap lumrah terjadi dalam dunia kerja.”

Di akhir, keponakan Gubernur Khofifah tersebut menjelaskan pentingnya momen Hari Keadilan Internasional sebagai bentuk memangkas potensi ketidakadilan dalam dunia kerja.

“Ketidakadilan dalam dunia kerja, sejatinya turunan dari pola perbudakan di masa perang. Maka, momentum Hari Keadilan Internasional jika ditarik sebagai critical point untuk menekan kejahatan peperangan, harus direlevansikan dengan menekan pula potensi perbudakan di dunia kerja. “Justitiae non est neganda, non differenda” keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda,” tegasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari Keadilan Internasional, Aktivis Ini Singgung Hak Pekerja

Trending Now