ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Hak Pengguna Jalan Terancam, Dishub Sidoarjo Diminta Segera Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat di Jalan Surowongso

Admin JSN
27 Juli 2023 | 18.39 WIB Last Updated 2023-07-27T11:40:14Z


SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Berkaitan dengan masih bandelnya kendaraan besar berat melintas di Jalan Surowongso, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mendapat desakan untuk segera mengambil tindakan. Terutama dalam mencegah kendaraan berat yang tidak sesuai kelas jalan yang melintas di Jalan Surowongso Desa Karangbong  Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Kamis (27/7/2023).

Pihak Dishub diingatkan warga untuk memasang rambu larangan dengan segera, demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Dalam sebuah rapat sosialisasi dan klasifikasi jalan desa yang dihadiri oleh beberapa pimpinan perusahaan di Desa Karangbong, perwakilan dari Dinas Perhubungan Mardisunu, menjelaskan bahwa Jalan Surowongso adalah jalan kelas III dengan batasan dimensi kendaraan maksimal 2,1 meter panjang, 9 meter lebar, dan 3,1 meter tinggi. Sayangnya, banyak kendaraan dengan klasifikasi yang tidak sesuai yang terus melintas di jalan tersebut atas alasan kebutuhan perusahaan.

Demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas, Masyarakat meminta pihak Dishub Sidoarjo untuk memasang rambu larangan yang jelas dan tegas. Larangan tersebut akan berlaku untuk kendaraan berat, kecuali yang memiliki berat maksimal 8 ton. Selain itu, juga disarankan adanya pembatasan waktu operasional kendaraan dari pukul 06.00 hingga 09.00 dan pukul 15.00 hingga 18.00. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemacetan dan gangguan lalu lintas pada jam-jam sibuk.

Salah satu warga setempat, Im, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, bukan karena alasan kebutuhan perusahaan sehingga pihak berwenang tidak dapat bersikap tegas.

"Ini semua demi keselamatan dan ketertiban para penggguna jalan terlebih warga sekitar terganggu, jadi kami minta kepada pihak terkait segera ambil sikap dalam perkara tersebut," ujar Im

Ia juga menyoroti perlunya keadilan dalam penegakan aturan, dimana masyarakat kecil juga bisa ditindak jika melanggar aturan berlalu lintas, sementara perusahaan-perusahaan besar tampaknya terhindar dari tindakan penegakan hukum yang sama ketika melanggar aturan di jalan.

"Warga Karangbong berharap agar Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jawa Timur mendengarkan keluhan mereka dan memastikan tidak ada perlakuan pilih kasih dalam penegakan aturan. Mereka menekankan bahwa bahkan jalan provinsi memiliki jam larangan keluar masuk kendaraan berat, sehingga mengapa jalan kabupaten masuk perkampungan seperti Jalan Surowongso tidak dilengkapi dengan rambu larangan yang sesuai," tuturnya pada Media ini.

Dengan pemasangan rambu larangan yang tepat, diharapkan keselamatan pengguna jalan akan terjaga dan masyarakat dapat merasa lebih aman saat beraktivitas di sekitar jalan tersebut. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hak Pengguna Jalan Terancam, Dishub Sidoarjo Diminta Segera Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat di Jalan Surowongso

Trending Now