Gubernur Khofifah Larang Jual Beli Seragam, Sanksi Pencopotan Mengancam

Admin JSN
29 Juli 2023 | 05.38 WIB Last Updated 2023-07-28T23:20:37Z

Gubernur Khofifah Larang Jual Beli Seragam Sanksi Pencopotan Mengancam

SURABAYA |JATIMSATUNEWS.COM: Menyusul kasus pencopotan Kepala SMAN 1  Kedungwaru Tulungagung akibat dianggap jual seragam kemahalan maka Gubernur Khofifah dan Disdik, Dinas Pendidikan Jatim mengambil tindakan tegas terkait seragam. 

Mengatasi masalah seragam sekolah yang mencapai harga jutaan rupiah. Melalui Dinas Pendidikan, Gubernur mengeluarkan keputusan resmi yang melarang koperasi sekolah menjual seragam, sebagai langkah untuk mencegah potensi pungutan liar (pungli) dalam praktik tersebut.

"Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah," kata Gubernur sebagaimana dikutip CNN. 

Dalam acara pembukaan Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7). Gubernur Khofifah menyatakan bahwa keputusan ini adalah bentuk tanggapannya atas keluhan wali murid yang memprotes harga seragam yang terlalu mahal. Bagi para wali murid yang sudah membeli seragam dan merasa keberatan, mereka diberikan opsi untuk mengembalikannya ke sekolah dan uangnya akan diganti secara penuh.

Gubernur memberi batas waktu mereka terakhir Jumat (28/7)untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Bila tidak, sanksi pencopotan pun mengancam.

"Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob," tegasnya saat itu. 

Gubernur juga memberi instruksi tegas kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah dan kepala sekolah menengah untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Batas waktu terakhir yang diberikan adalah hari itu juga, dan jika tidak dipatuhi, sanksi pencopotan akan diberlakukan.

Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, menjelaskan bahwa tim identifikasi masih terus bekerja untuk mengatasi masalah ini. Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah diberlakukan sejak tanggal surat edaran diterbitkan, sampai adanya surat keputusan mengenai standar harga seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Jawa Timur.

Selama moratorium berlaku, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan kebutuhan lainnya. Dinas Pendidikan Jatim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ada pelanggaran, sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan diberlakukan sebagai langkah pencegahan lebih lanjut. ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur Khofifah Larang Jual Beli Seragam, Sanksi Pencopotan Mengancam

Trending Now