LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang melakukan pendampingan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Elly yang meninggal dunia di luar negeri. Elly sempat dirawat di rumah sakit Shah Alam Selangor Malaysia kemudian meninggal dunia.
Elly berasal dari desa Sukorejo, Kecamatan
Kunir Kabupaten Lumajang tersebut meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2023 engan sebab kematian Pulmonari Embolism dan telah tercatat dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia. Atas permintaan keluarga jenazah akan dikebumikan oleh keluarganya di Indonesia. Karena dari keluarga tidak mampu, pihak keluarga meminta bantuan DPC SBMI LUMAJANG agar jenazah alm elly bisa dipulangkan. Ketua SBMI Lumajang (Madiono) langsung mendampingi keluarga untuk mengurus surat permintaan bantuan ke Balae desa yg ditujukan kepada KBRI Malaysia dan dikabulkan. Jenazah diterbangkan tgl 14 juli 2023 dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia tujuan Bandara Juanda dan dari bandara juanda difasiltasi bp2mi jawa timur juga secara gratis.menurut Rani selaku anggota DPC SBMI Lumajang.
Karena desakan ekonomi dan pengetahuan yang minim tentang Migrasi Aman Elly nekat berangkat bekerja ke Malaysia secara Nonprosedural dengan perantara seorang oknum Tekong. Berdasarkan keterangan keluarganya, ELLY bekerja sejak tahun 2018 dan selama 5 tahun Elly tidak pernah pulang ke kampung halaman tapi tetap mengirimkan uang kepada keluarga yang ditinggalkan.
Jenazah alm Elly tiba di rumah duka pada hari jumat sekitar pukul 14:00 WIB dan setelah disholati langsung dimakamkan. Turut menyambut kedatangan jenazah Kepala Dinas Tenaga Kerja Lumajang (dr Rosyidah) beserta jajarannya dan kepala dusun.
Ketua DPC SBMI LUMAJANG berharap kepada masyarakat luas khususnya warga Lumajang apabila ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya datang ke kantor Disnaker Lumajang dulu untuk konsultasi agar mengetahui cara migrasi aman yaitu cara bekerja ke luar negeri yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah serta agar mengetahui hak dan kewajibannya.
Pemerintah khususnya Pemerintah Lumajang harus segera melakukan Sosialisai dan edukasi Migrasi Aman dan akibat menjadi korban perdagangan orang ke semua pelosok desa serta menjelaskan konsukwensi hukum yang akan diterima oleh pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdangan Orang) dan pelaku Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Nonprosedural.