MALANG | JATIMSATUNEWS.COM:
Berlangsung di GOR SMAN 1 Turen, MPLS Siswa Baru SMAN 1 Turen Membahas Cyberbullying dan Tips Mengahadapinya, Ada 4 macam dengan salah satu diantaranya bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pacar, Kamis (20/7/23).
Disampaikan oleh Bima Haryo Hutomo, S.H Jaksa sekaligus Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Mengatakan bahwa Pertanda pacar yang melakukan kekerasan meliputi menggunakan kekerasan fisik untuk menyakiti atau mengintimdasi, menguntit secara fisik atau digital, mempunyai emosi yang meledak ledak. Mengecek ponsel tanpa ijin, memaksa hubungan sex, posesif atau cemburu berlebihan. Menjauhkan dari keluarga atau teman, menolak menggunakan kontrasepsi (kondom) saat berhubunhan sex, selalu meremehkan atau mengejek, dan merendahkan.
Diikuti oleh ratusan siswa baru SMAN 1 Turen sekira 432 siswa dengan antusias duduk berjajar mengahadap pemateri yang sedang memaparkan pembicaraannya, Materi yang disampaikan perlu disimak sebab isinya sangat penting. Demikian suasana Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hari ketiga yang digelar SMA N 1 Turen, Kabupaten Malang.
Berbicara di hadapan ratusan siswa baru, Bima Haryo Hutomo, S.H Jaksa sekaligus Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Ia membincang perihal bullying dan cyber bullying.
Kasus bullying di sekolah masih saja sering terjadi dari tahun ke tahun. Tahun 2016, bullying terjadi dengan jumlah korban 81 orang dan pelaku sejumlah 93 orang. Tahun 2017, korban bullying di sekolah sejumlah 129 dengan pelaku sejumlah 117 orang. Di tahun 2018, sejumlah 107 menjadi korban bullying dan pelaku sejumlah 127 orang.
"Kekerasan atau bullying mengacu pada perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok
siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/ siswi lain yang lebih lemah,
dengan tujuan menyakiti orang tersebut," kata Bima Haryo Hutomo, S.H memaparkan.
Kekerasan atau bullying pada anak dilindungi (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Kekerasan yang termasuk di dalamnya yakni
setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
psikis, seksual, dan /atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan.
Bima Haryo Hutomo, S.H menambahkan terdapat empat bentuk kekerasan. Kekerasan fisik, kekerasan non fisik yakni verbal (fitnah, gosip, maki) dan psikis (sinis, mrngancam), kekerasan seksual dan pengabaian.
Dampak kekerasan dan bullying beraneka ragam. Mulai dari merasa menderita, mogok/malas datang ke sekolah, kehilangan kepercayaan dan konsep diri. Menyalahkan diri sendiri atas kejadian bullying, kehilangan konsentrasi belajar, menunjukkan gejala stres, membahayakan kehidupan sampai mengarah Pada kematian.
Salah satu bentuk kekerasan fisik biasa terjadi dalam OSPEK, oleh senior kepada juniornya. Terdapat tiga kategori penganiayaan yang biasa dilakukan, yakni penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, dan penganiayaan berat.
Penganiayaan biasa dilindungi pasal 351 KUHP Pelaku akan mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun, 8 bulan. Jika korban mengalami luka berat, maka ancaman penjara maksimal 5 tahun. Jika korban meninggal dunia maksimal penjara 7 tahun. Dan denda maksimal Rp 4,5 juta.
Penganiayaan ringan dilindungi pasal 352 KUHP. Jika korban tak mengalami sakit atau terhambat pekerjaannya, pelaku akan diancam pidana penjara maksimal 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Penganiayaan berat dilindungi pasal 354 KUHP. Pelaku akan diancam hukuman penjara maksimal 8 tahun. Jika korban meninggal dunia, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kekerasan lain yang kerap terjadi pada remaja yakni tawuran. Korban kekerasan tawuran dilindungi pasal 358 KUHP. Pelaku yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, diancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,
jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka
berat. Dan juga ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, jika
penyerangan itu berakibat ada orang mati.
" Cyber bullying adalah perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di
media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel," kata Bima Haryo Hutomo, S.H.
Cyber bullying meliputi mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman, menyebarkan gosip yang tidak benar (hoax) / tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar
di jejaring sosial (Path, Facebook, Twitter). Pencurian identitas online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas
yang merusak nama baik seseorang), berbagi gambar pribadi tanpa ijin, dan menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin, serta membuat blog/meme berisi keburukan seseorang.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melindungi cyber bullying dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 milyar. Ancaman tersebut berlaku untuk muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Bima Haryo Hutomo, S.H memberikan tips pada siswa baru SMA N 1 Turen untuk menghadapi bullying. Pertama, remaja harus berani membela diri sendiri, lawan balik (untuk menyadarkan pelaku), ungkapkan perasaan (mengapa pelaku selalu mem-bully), curhat pada teman/orang tua/guru.
Sebagai penutup, Bima Haryo Hutomo, S.H menyarankan para remaja untuk menjaga privasi di dunia maya.
"Tidak mudah percaya dengan teman di dunia maya, hati-hati berbagi informasi pribadi di internet, tidak berbagi foto pribadi apalagi vulgar, memahami berbahayanya menemui teman dunia maya, tidak ikutan menjadi pelaku cyberbullying, kata Bima Haryo Hutomo, S.H. di akhir pembawaan materinya.(Endaru)