MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Motif Pembunuhan Sopir taksi Online Akhirnya terungkap sudah, pengakuan dari tersangka membuat jajaran kepolisian Polres Malang melakukan Investigasi.
Kasus pembunuhan sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di dalam jurang piket nol perbatasan Kabupaten Malang – Lumajang, terungkap.
Korban yang diketahui bernama Apris Fajar Santoso alias (Kipli) dibunuh secara sadis oleh dua orang pelaku dengan cara dijerat tali hingga tewas lalu jenazahnya dibuang ke dalam jurang Benar, Satreskrim Polres Malang telah meringkus 2 orang terduga pelaku tersebut,” kata Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, Kamis (8/6/2023).
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka yakni berinisial EC (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan AN (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif,” katanya.
Ia menjelaskan, awalnya istri korban, Maulid Dian melapor ke Polres Malang jika suaminya Apris Fajar Santoso yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6/2023) lalu.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan informasi, akhirnya menemukan titik terang.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.
“Dari hasil penyelidikan kami dapatkan informasi pemesan go car terakhir dan kami melakukan penangkapan para tersangka,” ujarnya.
Kedua orang tersangka, disebut Wisnu dibekuk di rumah salah satu tersangka di wilayah Desa Tangkilsari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Ia menyebut, para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan guna menguasai barang milik korban. Keduanya juga telah merencanakan perbuatan jahatnya dengan sasaran pengemudi taksi online.
“Modus operandi adalah kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban yaitu kendaraan mobil Toyota Calya,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya.
“Awal rencana dimulai dengan membuat akun palsu di media pemesanan jasa antar kendaraan daring, Go Car,” ujarnya.
Melalui aplikasi, tersangka minta diantar ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang. Saat melintas di Jalan Raya Wonokerto, Bantur, korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Kedua tersangka sudah merencanakan dengan matang,termasuk pada saat eksekusi, salah satu pelaku menjerat leher korban dari belakang, sementara pelaku lain mematikan kontak mobil,” tuturnya.
Usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalan ke arah Pantai Balekambang. Tersangka berniat membuang jenazah korban ke wilayah Pantai.
“Namun karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju piket nol di perbatasan Kabupaten Lumajang,” kata dia.
Lalu para tersangka membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang sedalam 22 meter.
“Awalnya membuang korban di pantai Balekambang, ternyata tidak memungkinkan. Lalu membuang korban ke perbatasan Lumajang,” ungkapnya.
Wahyu menegaskan jika pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang.
“Para tersangka akan dikenakan pidana karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup” pungkasnya.
Seperti diketahui, publik sempat heboh dengan kabar pengemudi taksi online yang tidak kembali ke rumah usai mengantarkan pelanggan.
Korban kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di piket nol perbatasan Malang – Lumajang.
Setelah sempat buron, akhirnya Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap kedua tersangka.
Korban berangkat dari Malang pada 3 Juni untuk keperluan mengantar penumpang ke Balaikambang, Bantur.
Akan tetapi, sehari kemudian tidak kunjung pulang hingga keluarga melaporkan kejadian kepada Polisi.(edr)