JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil YUS selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) sebagai saksi.
“Selama menjadi Dirut di BUP, YUS ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai 5,” kata Kuntadi menambahkan.
Diduga dalam penyediaan perangkat tersebut, terdapat indikasi tindak pidana yang dilkukn YUS bersama – sama tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga YUS dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, YUS akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pasal yang dilanggar YUS yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G tersebut sebelumnya telah menyerey tujuh orang tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (ALL) Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia membuat peraturan khusus agar bisa memilih vendor yang akan dimenangkan tender tertentu, dan menutup peluang calon tender lainnya.
Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020. Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology investment. Irwan Hermawan (IH) Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Windi Purnama, orang kepercayaan IH. Terakhir Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif.
Sejumlah Rp 8,3 triliun uang negara dirugikan dalam kasus korupsi tersebut. Kerugian tersebut meliputi penyusuna kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum dibangun.
Berkas perkara lima tersangka (AAL, GMS, YS, MA, dan IH) dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara berkas perkaa Windi Purnama dan Johnny G Plate masih dalam proses.