Soal Kasus Kades Tambak Sari Kasi Intel Kejari Pasuruan Sebut Hanya Karena Pungli Bukan yang Lain

Admin JSN
27 Juni 2023 | 06.00 WIB Last Updated 2023-06-26T23:45:43Z


Soal Kasus Kades Tambak Sari Kasi Intel Kejari Pasuruan Sebut Hanya Karena Pungli Bukan yang Lain

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sebutan Pungli untuk penanganan kasus yang menyeret Kades Tambaksari ditegaskan oleh Kastel,  Kasi Intel Agung Tri Radityo menyusul berondongan awak media yang meminta keterangannya pada Senin, 26/6/2023.

"Jadi terkait penanganan perkara Desa Tambaksari,  kita masih akan terus mendalami.  Yang kita tangani itu terkait punglinya, kita fokus di situ. Pungli yang dilakukan kades Tambaksari. Coba dicermati pasal 11 dan 12 undang-undang Tipikor. Pungli itu bagaimana aparatur negara atau PNS yang meminta atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu baik uang  hadiah dan lain-lain, jadi kita fokus di situ dulu," tegas Kasi Intel Agung. 

Memberikan penjelasan di kantor Kejaksaan Negeri Raci Bangil kasi intel menyampaikan terimakasih kepada LSM Pusaka pasuruan yang hari itu menyampaikan data.

"Terkait dengan data yang temen-temen Pusaka tadi sampaikan ini kita terima pada hari ini tanggal 26 juni 2023. Terima kasih sudah mengawal  penanganan perkara redistribusi di desa Tambaksari. Sekiranya data atau dokumen dari teman-teman ini kita butuhkan terkait dengan  penanganan perkara ini,  masih bisa berkembang," cetus Kasi Intel. 

Selanjutnya dijelaskan bahwa kasus belum selesai. Baru 3 tersangka, tidak menutup kemungkinan ada perkembangan, tergantung penyidikan dan kesaksian.

Diketahui, Lujeng Sudarto Direktur LSM Pusaka Pasuruan datang ke Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan meminta agar pihak penyidik membongkar mafia tanah pada program redistribusi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.

Pihak Pusaka memberikan keterangan  adanya dugaan persengkongkolan yang melibatkan Panitia Pertimbangan Landreform(PPL), guna memuluskan bagi-bagi “tumpeng” tanah negara dilereng gunung arjuno tersebut.

Bahwa didapati pihak-pihak yang bukan petani penggarap atau bukan warga setempat mendapatkan pembagian sertifikat tanah hingga puluhan bahkan ratusan hektar. Sementara petani penggarap yang telah puluhan tahun mengelola tanah, tak mendapatkan secuil pun hak atas tanah garapannya.

Inilah yang dinyatakan oleh Kasi Intel Agung Tri Radityo sebagai kasus yang berbeda. Pengungkapan perkara dugaan adanya mafia tanah dan pungli yang dilakukan Kades Tambaksari sebagai PNS itu berbeda. 

"Itu masih kita pelajari,  jadi ini kan terkait dengan punglinya.  Ini berbeda," tegas Kastel Agung.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten  Pasuruan telah menetapkan satu tersangka lagi terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program kegiatan redistribusi di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan pada Senin 12 Juni 2023 Pukul 20.40 WIB.

Sebelumnya sudah ditetapkan dua tersangka kasus pidana korupsi yaitu Ketua Panitia dan Kepala Desa Tambaksari. Saat ini bertambah satu orang tersangka ber-inisial S,  merupakan koordinator LSM Gema PS (Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial). Tersangka merupakan koordinator Gema PS wilayah karesidenan Malang. Tersangka berumur 54 tahun dan berdomisili di Desa Banjarejo Kecamatan Donomulyo. 

Tersangka mengklaim bisa membantu program redistribusi dan menghubungkan ke kementerian ATR-BPN Pusat dengan meminta imbalan ke ketua panitia.

 "Berdasarkan keterangan saksi, diduga telah terjadi aliran dana hingga 420 juta ke LSM. Salah seorang saksi menyatakan bahwa LSM Gema mematok satu sertifikat sebesar 2,5 juta dan apabila dikumpulkan sekitar 800 juta," cetus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan Agung Tri Radityo. Zn/ans




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Kasus Kades Tambak Sari Kasi Intel Kejari Pasuruan Sebut Hanya Karena Pungli Bukan yang Lain

Trending Now