K, mengikuti Sidang Lanjutan Kasus pengadaan Tanah Makam Rejoso Pasuruan virtual
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Persidangan perkara yang menjerat mantan Kepala Desa Pengganti Antara Waktu (PAW) Rejoso Timur, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, telah memasuki babak putusan hakim. Akan tetapi, perkembangan sidang ini semakin menarik perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tidak puas, sehingga banding terhadap putusan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas II B Bangil pada Selasa 27/6/2023 tersebut memutuskan terdakwa bernama Khoiri bersalah dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Berdasarkan putusan tersebut, Khoiri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Namun, JPU yang mewakili pihak penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
Menurut Kasi Intel Kejari, Kejaksaan Negeri Pasuruan Agung Tri Radityo hal ini karena pasal yang dibuktikan dalam persidangan tidak sesuai dengan pasal yang sebelumnya dituntut oleh JPU.
"JPU menuntut Khoiri berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, namun majelis hakim memutuskan Khoiri bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kastel Agung.
Menurutnya, pasal yang dibuktikan dalam persidangan tidak sesuai dengan pasal yang sebelumnya dituntut oleh JPU.
"JPU menuntut Khoiri berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, namun majelis hakim memutuskan Khoiri bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," urai Kastel Agung.
Oleh karena itu, JPU mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Mereka berharap banding ini dapat membawa keadilan yang sesuai dengan tuntutan JPU.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya ini menjadi perhatian publik, karena perkara ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah makam di Desa Rejoso Kidul. Perkembangan sidang ini masih terus diikuti oleh masyarakat dan pihak terkait untuk melihat bagaimana kelanjutan kasus ini setelah pengajuan banding oleh JPU.
Diketahui bahwa Kasus yang dihadapi oleh tersangka Khoiri, Kasi Intel Agung menyebut mendapatkan anggaran sebesar 250 juta untuk membeli tanah makam.
"K Hanya membelikan seharga Rp.50 juta. Modusnya itu, intinya mark up harga terkait harga makam desa. SPJ nya 250 juta, K hanya membayar 50 juta. Ada laporan dari masyarakat, dan kami tidak akan mengungkapkan siapa pelapornya karena dia wajib dilindungi," jelas Kasi Intel Agung.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait banding yang diajukan oleh JPU. Publik akan terus menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini yang memiliki dampak besar bagi masyarakat Pasuruan.