PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM:
Tersangka Berinisial "W" Bertempat tinggal di Bulukandang, kecamatan Prigen lebih tepatnya lagi Dekat area Pabrik PT.HM Sampoerna.pas Belakang Gudang Sampoerna paling ujung Kulon tersangka dilaporkan warga sekitar karena Terlalu Banyak meresahkan warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.
Pelaku Pengedar barang terlarang Narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan, melanjutkan adanya informasi dari warga, satuan kepolisian Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan segera mengamankan pelaku.
Anggota mengamankan oknum terlapor berinisial "W" usia (34) tahun.pada hari Jumat (9/6/2023) pukul 13.00 Wib, mereka membekuk saat pelaku berada dirumahnya Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berserta barang buktinya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan,AKP Agus Purnomo,S.H,M.H menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, disitulah bermula melakukan penangkapan terhadap terlapor.
"Awalnya di informasi warga, pelaku ini di curigai melakukan tindak pidana Narkoba, disitulah kami kembang bersama anggota.Memang benar adanya apa yang dilakukan terlapor "M",saat anggota melakukan penangkapan,jelas terbukti dengan adanya barang jenis sabu seberat 1,58 gram, sebuah pipa kaca,1 buah timbangan elektrik,5 plastik klip dan 1 buah HP merk Samsung," tegas Agus.
Saat ini terduga pelaku di amankan,guna dalam pengembangan dari hasil informasi yang ada dan beberapa alat bukti yang di miliki terduga," tambah Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan,Jumat (9/6/2023)".
Terkait perilaku dan tindakan oknum peredaran barang terlarang tersebut, oknum bisa mendapatkan efek jera, ancaman Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Endaru)