Ricuh Eksekusi Tanah di Lumajang Pengadilan Batalkan Atas Permintaan Penggugat

Admin JSN
21 Juni 2023 | 20.12 WIB Last Updated 2023-06-21T13:12:39Z


LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM: Eksekusi  tanah berujung ricuh di Lumajang terjadi Pada tanggal 21 Juni 2023, di Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kerusuhan terjadi saat eksekusi tanah antara Jamaludin (61) sebagai tergugat dan Seneto (75). Pihak Jamaludin didukung oleh sejumlah pendukungnya yang berkumpul di tengah jalan dan menghadang eksekusi. Ratusan orang dari Kepolisian Resort Kunir, dengan bantuan anjing pelacak dan beberapa anggota TNI setempat, ikut menjaga jalannya eksekusi dari pengadilan dan pihak terkait, agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

"Saya siap berperang dan mengorbankan nyawa untuk membantu Pak Jamaludin, karena masalah ini belum selesai kok sudah mau dieksekusi," jelas seorang saudara Jamaludin yang tidak disebutkan namanya.

Dengan teriakan "Allah huakbar... Allah huakbar... Allah hu akbar...", kelompok tersebut berulang kali melontarkan ancaman jika eksekusi dilanjutkan, yang berpotensi menimbulkan korban. Setelah beberapa waktu, dilakukan diskusi antara pihak penggugat, pengacara, dan perwakilan pengadilan. 

Tidak lama kemudian, di depan kerumunan ratusan orang di lokasi eksekusi, pengadilan dengan tegas menyatakan, "Pada hari ini, atas permintaan penggugat dan kuasa hukumnya, kami membatalkan eksekusi." 

Penegasan tersebut disampaikan oleh Yulianto, perwakilan dari pihak pengadilan seakan membenarka pernyataan Yulianto dari pihak Pengadilan. ( edy )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ricuh Eksekusi Tanah di Lumajang Pengadilan Batalkan Atas Permintaan Penggugat

Trending Now