LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM: Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Lumajang yang baru diresmikan pekan ini langsung menunjukkan tajinya.
Satgas TPPO yang pimpin Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H. menggerebek tiga lokasi berbeda di Kabupaten Lumajang yang dipakai sebagai tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Sebanyak dua perempuan dan enam laki-laki CPMI diselamatkan dari tiga lokasi tersebut. Para CPMI itu berasal dari Provinsi Lampung, Lombok ( NTB) dan Jember Jawa Timur.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson mengatakan kedua perempuan calon pekerja migran diamankan dari salah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani Lumajang, sementara keenam CPMI pria ditempatkan pada lokasi di Jalan Blimbing Kelurahan Kepuharjo Lumajang.
Dari lokasi ketiga yang merupakan rumah kos di Kelurahan Tompokersan, petugas mengamankan seorang wanita sebagai penyedia penampungan yang mana saat itu sedang bersama mantan suaminya.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kesepuluh orang tersebut beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang,”ujar AKBP Boy, Selasa (13/6).
Dari penyelidikan sementara, Satgas TPPO Polres Lumajang mengetahui wanita penyedia tempat penampungan yang berinisial YA (43) tinggal di Desa Klanting Sukodono Kabupaten Lumajang saat ini berstatus terlapor.
“Pengakuan inisial YA (43) ini bekerjasama dengan 13 Pekerja Lapangan (PL) untuk mencari calon pekerja migran sejak 2017,” ujar AKBP Boy.
Masih kata Akbp Boy, sepanjang periode tersebut para PL yang sudah diketahui data dirinya dan beralamat di Lumajang, Jember, Lampung, dan Banyuwangi berhasil merekrut 303 orang CPMI.
"Para CPMI ini menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah kepada terlapor dengan harapan dikirim bekerja ke Australia, Jepang, dan Malaysia,”tambah AKBP Boy.
Sedangkan menurut pengakuan YA (43) sebagian uang yang dibayarkan oleh CPMI kepada YA (43) dikirimkan kepada operator di Jakarta untuk pembelian tiket, pembayaran hotel, dan kebutuhan lainnya.
"Untuk membuat calon pekerja migran percaya akan diberangkatkan ke luar negeri, mereka dibuatkan paspor dan visa wisata untuk selanjutnya dikirim ke Singapura, Malaysia, dan Vietnam, namun selanjutnya kembali ke Indonesia dengan berbagai alasan, ”ungkap AKBP Boy.
Ternyata lanjut Akbp Boy, keberangkatan CPMI ke negara-negara tersebut hanya digunakan sebagai cara meyakinkan CPMI.
“Ada pula CPMI yang sudah diterbangkan ke Jepang, tetapi sampai di sana dipulangkan oleh imigrasi karena tidak memiliki atau mengetahui alamat tujuan,"ungkap AKBP Boy.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus penyelundupan CPMI ilegal ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh Polres Lumajang setelah penindakan serupa pada awal Maret 2023 lalu.
Ketika itu, petugas dari Polres Lumajang dan Polda Jatim berhasil mengamankan 17 CPMI ilegal asal Lombok yang dijanjikan bekerja ke Arab Saudi.
"Kami akan terus menggiatkan tindakan hukum tegas terhadap penyelundupan CPMI ilegal ini. Tidak ada kompromi bagi pelaku maupun bila ada oknum manapun yang hendak melindungi,"pungkas AKBP Boy Jeckson.