Perkara Dana Pensiun, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK

Admin JSN
22 Juni 2023 | 05.27 WIB Last Updated 2023-06-21T22:27:42Z


Perkara Dana Pensiun, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK


3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) selama periode tahun 2013 hingga 2019 telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 21 Juni 2023.


"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) selama periode tahun 2013 hingga 2019," papar Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.


Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, saksi-saksi yang diperiksa adalah S, Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AMS, Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan HH, Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.


Pemeriksaan ketiga orang saksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia (persero) selama periode tahun 2013 hingga 2019. 


Adapun perkara Pengelolaan Dana tersebut melibatkan sejumlah tersangka, yakni EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.


Penyidik berharap bahwa keterangan yang diperoleh dari para saksi ini akan memberikan informasi yang diperlukan dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung terus melakukan langkah-langkah penyelidikan yang komprehensif guna mengungkap kebenaran serta mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.


Dana pensiun merupakan aset yang sangat penting bagi karyawan dan pegawai. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung bertekad untuk menegakkan hukum dengan tegas demi melindungi hak-hak para pensiunan serta mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.


Kejaksaan Agung akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan cermat dan profesional. Publik dapat mengharapkan adanya tindakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani perkara ini, sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkara Dana Pensiun, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK

Trending Now