PROBOLINGGO I JATIMSATUNEWS.COM -- Puluhan ribu pil okerbaya (obat keras dan berbahaya) yang dikirim kepada dua pengedar di Kabupaten Probolinggo melalui jasa pengiriman barang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo, pada Sabtu (3/6/2023).
Dua pengedar yang berhasil dibekuk petugas itu yakni Hendri Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan, dan Muhammad Imron (25), warga Kandang Jati Kulon, Kraksaan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus puluhan pil okerbaya ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendapat informasi bahwa terdapat kiriman paketan pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, anggota mengecek kebenaran tentang pengiriman tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di kantor pengiriman barang Kraksaan ternyata benar ada 2 paketan kardus yang berisi pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan logo huruf "DMP" dan pil warna putih jenis Trihexyphenidly dengan logo huruf "Y".
Anggota kemudian berkoordinasi dengan petugas pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan.
"Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB di rumahnya, anggota Satresnarkoba dipimpin AKP Ahmad Jayadi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB," terang Kapolres Probolinggo.
Selanjutnya petugas membuka 2 paketan tersebut dan didapati bahwa paketan pertama berisi 32.000 ( Tiga Puluh Dua Ribu ) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil warna putih jenis Trihexyphenidly adalah milik Hendrik.
Sementara paketan yang kedua berisi 4.000 ( Empat Ribu ) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly dan 2.000 ( Dua Ribu ) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan, diakui Hendrik merupakan milik Muhammad Imron.
"Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1.000.000," tutur Kapolres Probolinggo.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.