MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Hari ini Kamis, 16 Juni 2023 Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan terkait dengan gugatan sistem pemilu. Yaitu MK Menolak gugatan Pemilu, artinya Pemilu akan tetap dilaksanakan dengan Pemilu Proporsional Terbuka.
Tentunya, hal ini merupakan harapan dari sebagian besar masyarakat agar demokrasi tetap terjaga di era sekarang, dan ini menjadi harusnya juga menjadi perhatian bagi partai politik maupun politisi didalamnya. Meskipun disisi lain stigma politik uang tentunya tidak lepas dari pelaksanaan pemilu dengan proporsional terbuka ini, untuk itu memang diperlukan komitmen untuk menghapus stigma tersebut.
Partai politik, politisi, maupun para caleg harus berkomitmen untuk tidak melakukan politik uang pada pemilu mendatang, diperlukan gagasan dan ide ide baru dalam melanjutkan perjuangan untuk mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, harmonis, humanis dan sejahtera. Selain itu, dengan tetap dilaksanakannya Pemilu proporsional terbuka, masyarakat juga diharapkan untuk berkomitmen menggunakan hak pilihnya semaksimal mungkin sehingga tidak ada lagi istilah golput di masyarakat.
Pemilu mendatang, juga akan dihiasi dengan dominasi pemilih dari generasi muda, milenial dan gen Z yang secara keterbukaan informasi juga sangat dengan mudah mengakses segala informasi terkait pelaksanaan pemilu. Dan ini perlu adanya perhatian semua pihak dalam mengkampanyekan Anti Golput dikalangan masyarakat, semua dilakukan demi tujuan semakin besar partisipasi masyarakat dalam pemilu dan demi untuk terwujudnya Masyarakat yang Sejahtera.
Oleh :
Reza Bayu Setyawan, S.Kep
Politisi Muda Partai Perindo Kota Malang