"Orang yang investasi bodong adalah orang-orang yang memiliki uang, yang rata-rata sebetunya secara pendidikan tinggi, literasi keuanggannya tahu, tapi orang tergiur dengan iming-iming, iming-iming dapat yang lebih besar daripada suku bunga normal maka itulah yang menyebabkan orang terjebak ke investasi ilegal. Kemudian fenomena yang lain, sekarang suku bunga dalam kisaran yang rendah, kisaran 4,25% paling tinggi, bahkan di beberapa bank hanya 2,5%. Namun tergiur oleh investasi ilegal, artinya tidak ada jaminan bahwa ketika orang pendidikan bagus dia tidak menjadi terjebak dalam investasi ilegal" Lanjut Sugiarto
Sugiarto juga menyampaikan hasil survey dari ITB yang menjelaskan bahwa korban pinjaman terbesar pertama adalah guru dan korban kedua terbanyak adalah korban pegawai yang telah di PHK
"Survey yang dilakukan oleh salahsatu lembaga independen di ITB, menyatakan bahwa salahsatu korban pinjaman online ilegal itu adalah berprofesi sebagai guru dan korban PHK, ini yang terbanyak. Artinya ini profesi-profesi yang sebenarnya secara profesi bagus, tapi kenapa kok akhirnya terjerat juga, bukan mereka tidak tahu, mereka tahu. Tapi karena kebutuhan akhirnya mau tidak mau menjadi alasan untuk masuk kesana (investasi ilegal)" imbuh Sugiarto.
Maka, penanganan OJK dalam kasus seperti ini berbeda dengan nasabah lain selain guru dan korban PHK yang terkena kasus investasi ilegal, OJK akan merubah pola edukasi dan komunikasi karena korban ini bukan korban yang literasi keuangannya rendah.
"Maka treeadmennya berbeda buka edukasi biasa, tapi kita melihat bahayanya orang tersebut ketika masuk ke ilegal, pola komunikasinya yang membedakan" pungkas Sugiarto