MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Investasi sedang marak terjadi di Indonesia, hal tersebut merupakan bidang garap bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menonitoring, apakah dinamika investasi tersebut sesuai atau tidak, pasalnya terdapat investasi-investasi ilegal yang sedang trending dan tentunya merugikan masyarakat. Merespon hal tersebut OJK memiliki strategi dalam menangani kasus investasi ilegal yang menipu masyaraka.
Pertama melakui aplikasi dan penginputan, OJK akan memanfaatkan database sebagai panduan awal dalam menangani kasus investasi ilegal, Sugiarto Kasmuri menjelaskan menganai penanganan tersebut dimulau dari pengaduan yang masuk serta dilanjutkan dengan investigasi data.
"Pertama, ketika pengaduan itu datang maka akan kami input di dalam aplikasi pengduan konsumen, karena tempat lembaga jasa keuangan tempat dia mengadu tahu dan mereka wajib merespon, maksimum 20 hari jika tidak maka akan kena sanksi." Ujarnya
Setelah dirasa jelas identitas yang terintegrasi oleh aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) maka akan dilanjutka n monitoring penanganan kasus tersebut. Sugiarto menjelaskan dalam monitoring jika laporan ditangani sesuai keinginannya maka kasus akan ditutup, namun jika belum sesuai keinginannya nasabah bisa mengajukan banding, banding tersebut juga bisa difasilitasi oleh OJK maupun pihak luar.
"Setelah itu akan kami monitor nasabah juga bisa, sejauh mana laporannya dia tadi, melalui aplikasi portal perlindungan konsumen. Ketika tidak sependapat kami akan melihat, akan ada pilihan, apakah mau difasilitasi OJK atau melalui eksternal distupe resolution namanya lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)". Lanjut Sugiarto
Kasus tersebut dianggap selesai bila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, melalui OJK
"Kalau melalui OJK maka nanti kami akan panggil kedua belah pihak, kami pertemukan, kita cari titik temunya untuk menyelsaikan. Setelah sepakat maka dianggap itu selesai dan ada status selesai diaplikasi itu". Imbuhnya