LPBI NU Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Fasilitator & Community Organizer (CO) Ketangguhan Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana

Eko Rudianto
17 Juni 2023 | 21.05 WIB Last Updated 2023-06-17T14:29:17Z


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM:  Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan Selenggarakan Pelatihan Fasilitator & Community Organizer (CO) Ketangguhan Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana 17-18 Juni 2023. Acara yang digelar di Gedung Lt.2 Institute Teknologi Sains Nahdlatul Ulama Pasuruan (Warungdowo-Pohjentrek) itu dihadiri oleh PW LPBI NU jatim, BPBD Jatim, Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Pasuruan, Sekjend FPRB Kab. Pasuruan, Ketua NU Peduli Pasuran juga BPBD Kab. Pasuruan.

Memiliki tema "Meningkatkan Eksistensi Relawan NU Sebagai Pengurangan Risiko Bencana di Kabupaten Pasuruan" acara pembentukan tim fasilitator desa siaga bencana diharapkan dapat mengawal desa tangguh bencana di daerah masing-masing serta mengimplementasikan kepada mahasiswa yang akan terjun KKN untuk mendorong desa dalam melakukan mitigasi bencana. 

Peserta terdiri dari delegasi MWCNU Se-Kabupaten Pasuruan yang diwakilkan dari Banom NU yang direkomendasikan MWCNU dari kecamatan yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi, juga dari perwakilan banom PCNU, akademisi yang diwakili okeh kampus ITSNU. 

M. Amru Khoirus Soni pengurus PW LPBI NU Jatim yang juga sebagai pemateri bertajuk "Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana dan Alokasi Anggaran APBDes Untuk Masyarakat Tangguh Bencana" merasa senang, lantaran peserta antusias, ia juga berpesan agar kegiatan ini berkelanjutan. 

"Peserta sangat antusias penuh semangat dan pro aktif dalam menjalani pelatihan ini, pesannya semoga istiqomah dan dapat mengamalkan ilmu yg telah di peroleh dalam pelatihan ini, dan semakin bisa membuat desa desa yg tangguh bencana khususnua di daerah masing masing umumnya untuk desa di kab pasuruan". Tutur Soni

Paradigma pembangunan yang fokus pada pengembangan sumberdaya manusia (people centered)merupakan salah satu prioritas kebijakan baik di tataran nasional maupun global. Pertumbuhan ekonomi yang selama ini menjadi target utama pembangunan harus diimbangi dengan pertumbuhan kualitas sumberdaya manusia sebagai prasyarat penting terbangunnya ketangguhan dan kemandirian bangsa di semua sektor pembangunan. Penguatan kapasitas masyarakat melalui program-program pemberdayaan saat ini sudah menjadi salah satu strategi utama yang diimplementasikan oleh banyak pihak, baik organisasi pemerintah (Kementerian/Lembaga), organisasi masyarakat sipil, dan juga dunia usaha.

Salah satu sektor yang menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai strategi penting adalah dalam isu Pengurangan Risiko Bencana. Berbagai catatan dan basis data dari alur sejarah kebencanaan di Kabupaten Pasuruan mengungkapkan tingginya intensitas kejadian bencana yang terjadi dan juga dampak kerugian yang timbul, baik itu korban jiwa maupun kerugian materil. Hal tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Pasuruan membutuhkan suatu sistem penanggulangan bencana yang komprehensif dan melibatkan semua pihak. Perubahan paradigma penanggulangan bencana dari responsif menjadi preventif dengan penekanan pada pengurangan risiko bencana menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, lembaga usaha dan juga masyarakat. 

Pelibatan masyarakat sebagai subjek dalam upaya-upaya pengurangan risiko bencana (Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas,PRBBK) sudah menjadi concern bersama baik di tingkat nasional maupun global. Sesuai dengan mandat dalam Perka No.1 tahun 2012, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BNPB sejak tahun 2012 telah menginisiasi suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas (ketangguhan) masyarakat pada daerah bencana agar dapat lebih resilien menghadapi bencana.

Dalam mendukung terlaksananya program ini, LPBINU Kabupaten Pasuruan yang selalu terlibat aktif dalam Pendampingan upaya pengurangan risiko bencana mulai tahun 2011 memandang perlu adanya Relawan pendamping masyarakat yang dapat membantu memfasilitasi masyarakat desa dalam mengimplementasikan kegiatan-kegiatan program di tingkat desa. Dengan adanya pendamping (fasilitator) desa diharapkan pencapaian terhadap indikator-indikator ketangguhan masyarakat sesuai dengan Perka tersebut dapat diraih secara maksimal.

Maksud Pelatihan fasilitator & Communit Organizer (CO) Ketangguhan Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana adalah untuk membantu melakukan fasilitasi dan pendampingan pencapaian indikator-indikator desa tangguh. Adapun tujuan kegiatan ini antara lain, Melakukan fasilitasfidan pendampingan kepada masyarakat desa dalam mengidentifikasi ancaman, kerentanan serta kapasitas mereka untuk menghadapi bencana, Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat desa dalam menyusun rencana evakuasi, peta ancaman dan EWS dalam penanggulangan bencana, serta Melakukan fasilitasi dan pendampingan untuk berkoordinasi dengan para pihak dalam rangka internalisasi penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan desa.

Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan kegiatan ini dapat ikut turun menjadi relawan dan berkontribusi untuk memfasilitasi Penanggulangan bencana di Desa terutama mengenai komponen utama antara lain: (1) Legislasi, (2) Perencanaan, (3) Kelembagaan, (4) Pendanaan, (5) Pengembangan kapasitas, dan (6) Penyelenggaraan PB. Dengan Strategi antara lain meliputi:

1. Membantu Pelibatan seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan secara fisik, ekonomi, lingkungan, sosial dan keyakinan, termasuk perhatian khusus pada upaya pengarusutamaan gender ke dalam program.

2. Tekanan khusus pada penggunaan dan pemanfaatan sumber daya mandiri setempat dengan fasilitasi eksternal yang seminimum mungkin.

3. Membangun sinergi program dengan seluruh pelaku (kementerian/lembaga atau K/L, organisasi sosial, lembaga usaha, dan perguruan tinggi) untuk memberdayakan masyarakat desa/kelurahan.

4. Dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan, sumber daya dan bantuan teknis dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa sesuai kebutuhan dan bila dikehendaki masyarakat.

5. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman di desa/kelurahan mereka dan akan kerentanan warga.

6. Pengurangan kerentanan masyarakat desa/kelurahan untuk mengurangi risiko bencana.

 7. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengurangi dan beradaptasi dengan risiko bencana.

8. Penerapan keseluruhan rangkaian manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, pengkajian risiko, penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, pengurangan risiko, dan transfer risiko.

9. Pemaduan upaya-upaya PRB ke dalam pembangunan demi keberlanjutan program.

10. Pengarusutamaan PRB ke dalam perencanaan program dan kegiatan lembaga/institusi sosial desa/kelurahan, sehingga PRB menjiwai seluruh kegiatan di tingkat masyarakat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LPBI NU Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Fasilitator & Community Organizer (CO) Ketangguhan Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana

Trending Now