Sebelumnya sudah ditetapkan dua tersangka kasus pidana korupsi yaitu Ketua Panitia dan Kepala Desa Tambaksari. Saat ini bertambah satu orang tersangka ber-inisial S, yang mana merupakan koordinator LSM Gema PS (Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial). Tersangka merupakan koordinator Gema PS wilayah karesidenan Malang. Tersangka berumur 54 tahun dan berdomisili di Desa Banjarejo Kecamatan Donomulyo.
Tersangka mengklaim bisa membantu program redistribusi dan menghubungkan ke kementerian ATR-BPN Pusat dengan meminta imbalan ke ketua panitia.
"Berdasarkan keterangan saksi, diduga telah terjadi aliran dana hingga 420 juta ke LSM. Salah seorang saksi menyatakan bahwa LSM Gema mematok satu sertifikat sebesar 2,5 juta dan apabila dikumpulkan sekitar 800 juta," cetus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan Agung Tri Radityo.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan tetap akan dilaksanakan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan.