JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: 20 Juni 2023 - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa adalah R, yang menjabat sebagai Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni WP dan YM. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap semua keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam upaya memperoleh bukti yang kuat untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut. Kejaksaan Agung juga terus bekerja sama dengan lembaga terkait guna memastikan keberlanjutan investigasi dan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara ini. "Dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi, diharapkan akan diperoleh informasi yang lebih mendalam mengenai dugaan tindak pidana TPPU dan korupsi yang terjadi dalam penyediaan infrastruktur komunikasi tersebut," ujar Dr. Ketut Sumedana
Pihak Kejaksaan Agung berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan dan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Transparansi dan keadilan akan menjadi pedoman dalam menyelesaikan perkara ini, demi menciptakan kepastian hukum dan penegakan integritas lembaga penegak hukum.