Jampidum setujui RJ Tersangka Pengguna Sabu dan Pencurian TV Set Dari Kejari Tanjung Perak Surabaya

Admin JSN
08 Juni 2023 | 23.48 WIB Last Updated 2023-06-09T02:07:22Z

RJ Tersangka Pengguna Sabu dan Pencurian TV Set Dari Kejari Tanjung  Perak Surabaya Disetujui  Jampidum 

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Prestasi diukir lagi oleh Kejaksaan Negeri Tanjung terkait penegakan hukum humanis. Yakni dengan ujung damai bukan sel tahanan bagi pelanggar hukum ringan. Melegakan bagi terdakwa dan keluarga sebagaimana dialami Abdus Sholeh dan Mochammad Andri Latif Bin Kardi, tersangka Novi Ari Kurniawan Bin Fatchur Rochman dan tersangka Alex Dharma Aditya. 8/6/2023.

Kasus keduanya berhasil diupayakan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. 

"Kegiatan Ekspose Restorative Justice terhadap perkara pidana atas nama Abdus Soleh yang terlibat pencurian dan Muhammad Andri Latif yang tersangkut narkoba dengan status pengguna telah dilakukan secara virtual," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. 

Sidang untuk keempat tersangka  dilaksanakan  pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 pukul 07.00 sampai selesai  bertempat di ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru No. 1 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

 Turut hadir dalam kegiatan antara lain :Aji Kalbu Pribadi, SH.,MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak). Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak), Herlambang Adi Nugroho, S.H.,M.H. (Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak), dan Hajita Cahyo Nugroho, SH. (Kasubsi Penuntutan dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak).

Dijelaskan bahwa  terdakwa Abdus Soleh (37) asal semampu yang sehari-harinya adalah kuli angkut tersandung Kasus pencurian TV set. 

"Bermula pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka yang sedang berjalan kaki melewati Jln. Wonosari kemudian melihat saksi Samsiatul  Fitria pergi meninggalkan rumahnya yang terletak di Jln. Wonosari 6/2 Kota Surabaya. Lalu  muncullah niat jahat Tersangka untuk mengambil barang yang berada di rumah tersebut. Selanjutnya Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membuka pintu rumah tersebut dengan kondisi tidak terkunci. Setelah Tersangka berada di dalam, kemudian Tersangka melihat 1 (satu) buah Televisi Polytron LED warna hitam 32 inci dengan kondisi terpasang di dinding ruang tamu dan 1 (satu) buah set top box (STB) merek MATRIX APPLE yang berada diatas Televisi tersebut," urai Kasi Intel Jemmy. 

Selanjutnya Terakwa langsung mengambil kedua barang tersebut dengan cara mengambil set top box (STB) tersebut terlebih dahulu dengan menariknya hingga kabelnya terputus dan meletakkannya di teras rumah. Lalu kembali ke dalam rumah tersebut untuk mengambil Televisi, akan tetapi saat hendak mengambil televisi tersebut, perbuatan Tersangka terhenti lantaran diketahui oleh Samsiatul Fitria. 

Tak terima  Samsiatul Atas kejadian  melaporkan perbuatan Tersangka ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Kerugian yang dialami sekitar  senilai Rp. 3.500.000 

"Abdul Sholeh berhasil mendapatkan Restorative Justice karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, bukan merupakan residivis, Korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan antara korban dan tersangka telah ada perdamaian," urai Kasi Intel Jemmy Sandra. 

Sedangkan  untuk kasus tersangka Muhammad Andri Latif tersangka Novi Ari Kurniawan Bin Fatchur Rochman dan tersangka Alex Dharma Aditya Kasi Intel Jemmyk menyebut pasal Narkotika. 

"Bahwa Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, saksi DJunaedi dan saksi Taufan Syahril melakukan penangkapan terhadap tersangka Mochammad Andri Latif Bin Kardi, tersangka Novi Ari Kurniawan Bin Fatchur Rochman dan tersangka Alex Dharma Aditya Anak Dari Budi Iswanto yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah tersangka Mochammad Andri Latif Bin Kardi yang beralamat Jl. Kedung Tarukan Wetan No. 10 RT. 003 RW. 003 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya," urai Kasi Intel Jemmy. 

Lebih lanjut dijelaskan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket plastic kecil yang di dalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,115 gram  dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat Netto ± 0,042 gram, 1 (satu) buah skrop sabu, 1 (satu) buah sedotan plastic, 1 (satu) korek api warna kuning, 1 (satu) buah Hp merk Oppo type A3S warna hitam  yang ditemukan di ruang tamu tersangka Novi.

Menurut keterangan para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli secara patungan seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dari seseorang yang bernama Billy (belum tertangkap).

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk mereka menurut Kasi intel antara lain,  

a. Para Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri

b. Para Tersangka ada ketergantungan ringan untuk pemakai narkoba

c. Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika nasional maupun internasional

d. Para Tersangka bukan residivis

e. Para Tersangka tidak pernah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)

f. Sudah ada hasil assesmen dari tim assesmen BNN Provinsi Jawa Timur dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap Para Tersangka layak untuk di rehabilitasi.

"Atas ekspose yang disampaikan  Dir Tindak Pidana Oharda dan Dir Tindak Pidana Narkotika pada Jampidum Kejagung RI mewakili Jampidum, intinya disetujui untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan RJ," jelas Kasi Intel.

 Sidang berlangsung  secara virtual hingga selesai, selama kegiatan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jampidum setujui RJ Tersangka Pengguna Sabu dan Pencurian TV Set Dari Kejari Tanjung Perak Surabaya

Trending Now