SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Rekrutmen pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang tahun 2023 diduga tak transparan dan syarat kepentingan sebagaimana diungkapkan oleh Muslihun warga Desa Tragih.
"Saya salah satu pendaftar Calon BPD yang merasa kecewa, karena berkas pendaftaran saya tiba-tiba dikembalikan dengan dalih bahwa sudah melewati batas pendaftaran, sementara itu saya menyetorkan berkas sehari sebelum penutupan," ungkap Muslihun. Selasa, 20 Juni 2023.
Menurutnya, panitia tidak menjalankan mekanisme atau tahapan- tahapan pelaksanaan pemilihan secara transparan dan demokratis. Dan banyak pelanggaran yang dilakukan pihak panitia dalam pelaksanaan pemilihan BPD.
"Pelanggaran yang sangat mencolok dan kurang demonstrasi yaitu terkait dengan sosialisasi dan penjaringan dalam pembentukan panitia pemilihan serta perekrutan anggota," imbuhnya.
Sejauh ini kami nilai, tutur Muslihun, seolah-olah Panitia BPD sudah mengatur terlebih dahulu siapa yang akan menjadi anggota BPD nanti. Padahal, anggota BPD itu dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD, bukan dipilih atau ditunjuk Kepala desa atau PJ Kades.
"Oleh karenanya kami meminta kepada Camat Robatal, DPMD Kabupaten Sampang dan Bupati Sampang untuk mengevaluasi dan mengulang pemilihan BPD Desa Tragih Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura," pungkasnya.
(Mj)